Menteri PPPA Minta DPR Prioritaskan Kembali RUU PKS

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Selasa, 07 Juli 2020 | 11:08 WIB
Menteri PPPA Minta DPR Prioritaskan Kembali RUU PKS
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati. (Suara.com/Vessy Frizona)

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mendesak DPR RI untuk memasukkan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Bintang menyebut semakin maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak dapat terlindungi dengan RUU PKS tersebut.

"DPR RI harap dapat memasukkan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan segera mengesahkan payung hukum yang dapat melindungi perempuan dan anak," kata Bintang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).

Hal itu diungkapkan Bintang saat merespon kasus pemerkosaan terhadap NF (14) oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA.

Dia juga meminta polisi untuk mengusut kasus pemerkosaan terhadap NF (14) oleh pejabat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA.

Menurut Bintang tindakan bejad DA terhadap NF harus dihukum seberat-beratnya, sebab hal ini merupakan ironi karena NF adalah korban pemerkosaan yang justru kembali diperkosa saat menjalani pemulihan di lembaga rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual (P2TP2A).

"Saya sangat menyesalkan indikasi kasus kekerasan seksual ini bisa terjadi dan dilakukan oleh terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat dan juga sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," tegasnya.

Selain itu Bintang juga meminta Bupati Lampung Timur untuk segera menon-aktifkan DA dari jabatannya di P2TP2A.

Untuk diketahui, NF dititipkan oleh ayahnya, Sugiyono ke P2TP2A sejak Maret 2020 dengan tujuan untuk memulihkan psikologisnya pasca diperkosa.

baca juga

Namun kepala rumah aman milik lembaga pemerintah berinisial DA itu justru melakukan pemerkosaan kembali terhadap NF.

Lebih parah lagi, DA "menjual" NF kepada lelaki bejad lainnya saat berada di rumah aman dengan harga Rp 700 ribu dibagi dua Rp 500 ribu untuk NF dan Rp 200 ribu sisanya masuk kantong DA.

NF didampingi keluarga dan kuasa hukum memberanikan diri melaporkan DA ke Polda Lampung dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/VII/2020/LPG/SPKT beserta bukti-bukti berupa visum dan kesaksian NF bersama keluarga dan pendampingnya.

Dalam kasus ini, DA bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut UU Perlindungan Anak, jika kekerasan seksual itu dilakukan berkali-kali mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, bahkan korban hingga meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hakim bisa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Jika pelaku melakukan kejahatan yang sama berulang kali, maka bisa dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip. Adapun lama hukuman kebiri paling lama dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkosa Anak di Rumah Aman, Kepala P2TP2A Lampung Terancam Kebiri

Perkosa Anak di Rumah Aman, Kepala P2TP2A Lampung Terancam Kebiri

Health | Senin, 06 Juli 2020 | 20:49 WIB

Takut karena Diancam Pelaku, Kenali Tanda Pelecehan Seksual terhadap Anak

Takut karena Diancam Pelaku, Kenali Tanda Pelecehan Seksual terhadap Anak

Health | Senin, 06 Juli 2020 | 15:59 WIB

Desak DPR Dukung RUU PKS, Jaringan Aktivis: Kami Minta Masuk Prolegnas Lagi

Desak DPR Dukung RUU PKS, Jaringan Aktivis: Kami Minta Masuk Prolegnas Lagi

News | Minggu, 05 Juli 2020 | 17:07 WIB

RUU PKS dan Absennya Negara

RUU PKS dan Absennya Negara

News | Sabtu, 04 Juli 2020 | 22:00 WIB

Psikolog : Kasus Intip CCTV Bukti Pelecehan Seksual Ada di mana-mana

Psikolog : Kasus Intip CCTV Bukti Pelecehan Seksual Ada di mana-mana

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2020 | 20:52 WIB

Perempuan yang Diintip Karyawan Starbucks via CCTV Didorong Lapor Polisi

Perempuan yang Diintip Karyawan Starbucks via CCTV Didorong Lapor Polisi

Tekno | Jum'at, 03 Juli 2020 | 17:54 WIB

Terkini

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB