Kejaksaan Agung Ragukan Keberadaan Buronan Djoko Tjandra di Malaysia

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 07 Juli 2020 | 13:20 WIB
Kejaksaan Agung Ragukan Keberadaan Buronan Djoko Tjandra di Malaysia
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. [Antara/Anita Permata Dewi/pri]

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono meragukan keberadaan buronan kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra yang disebut-sebut menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Meski begitu, Hari hanya bisa memastikan, jika Kejagung hingga kini masih terus memburu buronan Djoko Tjandra.

"Di Malaysia atau ndak kan belum tahu juga," kata Hari saat ditemui di Gedung Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020).

Meski masih meragukan keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia, Hari enggan berkomentar banyak terkait upaya pengejaran terhadap buronan kelas kakap tersebut. Lagi-lagi, Hari berdalih, pihaknya masih melakukan pengejaran.

"Maaf, tim kami sedang bekerja. Barangkali kami tidak bisa sampaikan ya," ujarnya.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra telah mendaftarkan Peninjauan Kembali atau PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu. Pada sidang pertama yang berlangsung pada Senin (29/6/2020), Djoko Tjandra urung hadir dengan alasan sakit.

Kemudian pada sidang PK kedua yang berlangsung pada Senin (6/7/2020), , dia juga kembali absen. Tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyebut, jika sang buronan tersebut sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara itu, fakta baru kembali terungkap jika Djoko Tjandra ternyata sempat membuat e-KTP pada hari yang sama sebelum mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tindakannya ini lantas menuai pertanyaan. Sebab, Djoko Tjandra yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini sudah tak memenuhi syarat untuk membuat e-KTP DKI Jakarta.

Belakangan juga diketahui Djoko Tjandra melakukan rekam data untuk e-KTP di Dinas Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Bahkan, proses yang dibutuhkan sampai e-KTP terbit disebut hanya sekitar 30 menit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelar Cepat! Lurah Blak-blakan soal Pembuatan e-KTP Buronan Djoko Tjandra

Kelar Cepat! Lurah Blak-blakan soal Pembuatan e-KTP Buronan Djoko Tjandra

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 13:15 WIB

Kejaksaan Agung Enggan Komentar soal Keberadaan Buronan Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung Enggan Komentar soal Keberadaan Buronan Djoko Tjandra

Video | Selasa, 07 Juli 2020 | 13:15 WIB

Bisa Buat e-KTP, Disdukcapil Klaim Tidak Tahu Djoko Pindah Kewarganegaraan

Bisa Buat e-KTP, Disdukcapil Klaim Tidak Tahu Djoko Pindah Kewarganegaraan

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 12:50 WIB

Terkini

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB