Suara.com - PPDB Jakarta tahap akhir dibuka mulai hari ini, Selasa (7/7/2020) sampai dengan Rabu (8/7/2020) pukul 15.00 WIB.
Mari kita simak bersama syarat dan ketentuan PPDB Jakarta tahap akhir ini.
1. PPDB Tahap akhir diperuntukan SD/SMP/SMA/SMK.
2. PPDB Tahap akhir dilaksanakan apabila masih terdapat sisa kuota.
3. PPDB Tahap akhir diperuntukan :
A. Tercatat di data kependudukan sebagai warga DKI Jakarta.
B. Untuk calon peserta didik baru SMP/SMA/SMK hanya lulusan tahun 2020.
C. Tidak diterima PPDB jalur sebelumnya.
D. Diterima tapi tidak lapor diri.
E. Belum pernah mendaftar pada PPDB jalur sebelumnya.
4. Dapat memilih 3 sekolah di DKI Jakarta.
5. Pendaftaran via daring/online.
6. Urutan proses seleksi
A. SD
- Usia tertua ke termuda.
- Urutan pilihan sekolah.
- Waktu mendaftar.
B. SMP/SMA/SMK
- Nilai rata-rata rapor.
- Pilihan sekolah.
- Usia tertua ke termuda.
- Waktu mendaftar.
7. Jadwal jalur Tahap Akhir
A. Pendaftaran & Seleksi
- Tanggal 7 Juli, pukul 08.00 sampai 00.00 WIB.
- Tanggal 8 Juli, pukul 00.00 sampai 15.00 WIB
B. Pengumuman tanggal 8 Juli, pukul 17.00 WIB.
C. Lapor diri untuk yang diterima tanggal 9 Juli, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Pengertian PPDB
PPDB adalah Penerimaan Peserta Didik Baru. Peraturan PPDB telah diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakni melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Disadur dari laman resmi Kominfo.go.id, di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen).