Protes RUU Cipta Kerja, Walhi Aksi Disinfeksi Virus Oligarki di DPR

Kamis, 09 Juli 2020 | 12:58 WIB
Protes RUU Cipta Kerja, Walhi Aksi Disinfeksi Virus Oligarki di DPR
Puluhan pendemo dari Walhi menggelar aksi teatrikal penyemprotan disinfektan saat berdemo di gedung MPR/DPR RI. (dokumen Walhi).

Suara.com - Wahana Lingukangan Hidup (Walhi) Indonesia melakukan aksi protes terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang masih dilakukan pembahasan.

Aksi simbolis dengan menggunakan alat pelindung diri dilakukan di depan gerbang DPR/MPR RI, Kamis (9/7/2020)

Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial -Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu Perdana mengatakan ada sekitar 25 orang yang turun dalam aksi menggunakan APD.

Dalam aksinya, Walhi turut memainkan teatrikal di mana secara simbolis mereka mencoba melakukan penyemprotan atau disinfeksi terhadap virus oligarki yang dinilai terdeteksi di gedung DPR lantaran RUU Omnibus Law terus dibahas.

Wahyu mengatakan, penolakan Walhi terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja didasari atas empat hal. Mulai dari RUU tersebut yang tidak memiliki urgensi dan semangat melindungi lingkungan hidup, tidak melindungi kepentingan rakyat, hingga muatan RUU Cipta Kerja dipandang meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup.

Puluhan pendemo dari Walhi menggelar aksi teatrikal penyemprotan disinfektan saat berdemo di gedung MPR/DPR RI. (dokumen Walhi).
Puluhan pendemo dari Walhi menggelar aksi teatrikal penyemprotan disinfektan saat berdemo di gedung MPR/DPR RI. (dokumen Walhi).

Terakhir proses penyusunan RUU yang dianggap tidak sesuai prosedur sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang 12 Nomor Tahun 2011.

"Secara garis besar kita minta pembahasan RUU Omnibus Law dihentikan lantaran menurut kami cacat prosedur di dalam mekanisme pembentukan drafnya. Secara subtansi pun demikian, cacat juga, baik problem terhadap lingkungan atas nama HAM-nya, lebih-lebih dia juga bertentangan dengan konstitusi," kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, berdasarkan catatan Walhi diketahui ada 31 pasal yang kembali dimasukan ke draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, padahal semua pasal itu sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

”RUU ini hanya akan membawa Kembali Indonesia pada era otoritarianisme, semua-semuanya mau ditabrak untuk kepentingan korporasi. bahkan konstitusi juga ditabrak, setidaknya ada 31 pasal teridentifikasi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Wahyu.

Baca Juga: Puluhan Manekin Berunjuk Rasa Tolak RUU Cipta Kerja

"Bahkan tanpa Omnibus Law saja, pemerintah dan DPR cenderung mengabaikan konstitusi, hukum, dan tidak jarang menabrak regulasi, bisa dilihat bagaimana pada kasus penetapan Ibu Kota Negara (IKN), cetak sawah di Kalteng, kasus-kasus kriminalisasi, dan berbagai aturan regulasi yang dirubah hanya untuk menyediakan karpet merah bagi korporasi," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI