Polisi Hentikan Kasus Pungli THR UNJ, KPK: Kewenangan Polda Metro Jaya

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Kamis, 09 Juli 2020 | 16:14 WIB
Polisi Hentikan Kasus Pungli THR UNJ, KPK: Kewenangan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus pungli THR pejabat UNJ. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus pungutan liar uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga melibatkan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghargai kinerja polisi yang telah melakukan pemeriksaan saksi mencapai 44 orang dan dua saksi ahli dalam penanganan kasus pungutan liar itu.

"KPK menghargai upaya yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya yang telah memeriksa 44 orang saksi dan 2 ahli pidana," ucap Ali dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

Diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani oleh KPK. Lembaga antirasuah itu sempat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

KPK pun menjalankan amanat Pasal 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dengan melimpahkan kasus itu kepada Polri. Lantaran tak ada dugaan korupsi melibatkan penyelenggara negara.

Menurut Ali, hal ini menjadi kewenangan Polisi bila dalam pemeriksaan keseluruhan saksi ternyata tidak ditemukan unsur pidana korupsi. Dan kasus itu dihentikan.

"Tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," ucap Ali.

Ali mengungkapkan pelimpahan kasus dengan melakukan supervisi ke penegak hukum lain seperti ke Kejaksaan Agung maupun Kepolisian, bukan hal yang baru.

Ali mencontohkan KPK pernah melakukan tindakan yang sama ketika melakukan tangkap tangan bersama Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap oknum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti," tutup Ali.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyelidikan tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dipersangkakan.

"Dengan tidak ditemukannya suatu peristiwa tindak pidana korupsi terhadap perkara a quo, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Dugaan Kasus Korupsi THR Pejabat UNJ

Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Dugaan Kasus Korupsi THR Pejabat UNJ

Video | Kamis, 09 Juli 2020 | 13:58 WIB

Polisi Berikan Berkas Korupsi THR Pejabat UNJ ke Kemendikbud

Polisi Berikan Berkas Korupsi THR Pejabat UNJ ke Kemendikbud

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 13:34 WIB

Polda Setop Kasus Pungli THR Pejabat UNJ Hasil OTT KPK, Ini Alasannya

Polda Setop Kasus Pungli THR Pejabat UNJ Hasil OTT KPK, Ini Alasannya

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 12:33 WIB

Polisi Gelar Perkara Kasus Rektor UNJ Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud

Polisi Gelar Perkara Kasus Rektor UNJ Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 09:13 WIB

OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli

OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli

News | Senin, 25 Mei 2020 | 20:30 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB