Polisi Hentikan Kasus Pungli THR UNJ, KPK: Kewenangan Polda Metro Jaya

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Kamis, 09 Juli 2020 | 16:14 WIB
Polisi Hentikan Kasus Pungli THR UNJ, KPK: Kewenangan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus pungli THR pejabat UNJ. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus pungutan liar uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga melibatkan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghargai kinerja polisi yang telah melakukan pemeriksaan saksi mencapai 44 orang dan dua saksi ahli dalam penanganan kasus pungutan liar itu.

"KPK menghargai upaya yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya yang telah memeriksa 44 orang saksi dan 2 ahli pidana," ucap Ali dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

Diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani oleh KPK. Lembaga antirasuah itu sempat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

KPK pun menjalankan amanat Pasal 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dengan melimpahkan kasus itu kepada Polri. Lantaran tak ada dugaan korupsi melibatkan penyelenggara negara.

Menurut Ali, hal ini menjadi kewenangan Polisi bila dalam pemeriksaan keseluruhan saksi ternyata tidak ditemukan unsur pidana korupsi. Dan kasus itu dihentikan.

"Tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," ucap Ali.

Ali mengungkapkan pelimpahan kasus dengan melakukan supervisi ke penegak hukum lain seperti ke Kejaksaan Agung maupun Kepolisian, bukan hal yang baru.

Ali mencontohkan KPK pernah melakukan tindakan yang sama ketika melakukan tangkap tangan bersama Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap oknum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

baca juga

"Dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti," tutup Ali.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyelidikan tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dipersangkakan.

"Dengan tidak ditemukannya suatu peristiwa tindak pidana korupsi terhadap perkara a quo, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Dugaan Kasus Korupsi THR Pejabat UNJ

Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Dugaan Kasus Korupsi THR Pejabat UNJ

Video | Kamis, 09 Juli 2020 | 13:58 WIB

Polisi Berikan Berkas Korupsi THR Pejabat UNJ ke Kemendikbud

Polisi Berikan Berkas Korupsi THR Pejabat UNJ ke Kemendikbud

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 13:34 WIB

Polda Setop Kasus Pungli THR Pejabat UNJ Hasil OTT KPK, Ini Alasannya

Polda Setop Kasus Pungli THR Pejabat UNJ Hasil OTT KPK, Ini Alasannya

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 12:33 WIB

Polisi Gelar Perkara Kasus Rektor UNJ Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud

Polisi Gelar Perkara Kasus Rektor UNJ Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 09:13 WIB

OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli

OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli

News | Senin, 25 Mei 2020 | 20:30 WIB

Terkini

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:36 WIB

Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor

Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:31 WIB

Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?

Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus

Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:28 WIB

Mitsubishi Xforce Hybrid Diproduksi di Indonesia

Mitsubishi Xforce Hybrid Diproduksi di Indonesia

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:23 WIB

Ulah Jukir Liar Bikin 21 Motor di Trotoar Satrio Kuningan Kena Razia

Ulah Jukir Liar Bikin 21 Motor di Trotoar Satrio Kuningan Kena Razia

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:19 WIB

×