Polisi Gelar Perkara Kasus Rektor UNJ Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud

Iwan Supriyatna | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 29 Mei 2020 | 09:13 WIB
Polisi Gelar Perkara Kasus Rektor UNJ Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud
Ilustrasi gratifikasi. (Shutterstock)

Suara.com - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait penyelidikan kasus dugaan pungutan liar uang Tunjangan Hari Raya atau THR yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang disangkakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa gelar perkara tersebut nantinya akan turut dihadiri oleh perwakilan dari Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

"Kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah memang unsur-unsur itu memang sudah masuk dalam konstruksi perkaranya. Kalau masuk baru naik ke tingkat penyidikan, tapi kalau memang tidak memenuhi unsur-unsur persangkaannya nnti akan kita SP3," kata Yusri kepada wartawan Jumat (29/5/2020).

Yusri lantas mengemukakan bahwa hingga kekinian pihaknya telah memeriksa 23 saksi terkait kasus tersebut. Sebanyak 15 saksi diantaranya dari pihak UNJ.

"Semua data sudah kita kumpulkan," ungkap Yusri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Bagian Kepegawaian Univerisitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI).

Dwi Achmad ditangkap lantaran memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Lingkungan Kemendikbud RI. Uang itu dibagikan dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR).

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut uang THR itu, baru dibagikan kepada sebagian pejabat Kemendikbud RI.

Mereka yang sudah menerima yakni, Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta.

"THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," ungkap Karyoto dikonfirmasi, Jumat (22/5).

Adapun instruksi pemberian uang THR kepada pejabat Kemendikbud RI, disebut-sebut atas perintah Rektor UNJ Komarudin. Komarudin memerintahkan Dwi Achmad menggumpulkan uang dengan memalak ke Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta.

"Terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana," ucap Karyoto.

Kekinian, kasus tersebut pun telah dilimpahkan KPK kepada Polda Metro Jaya. Penyelidikan kasus tersebut pun tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Keriminal Khusus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR Petugas Medis Belum Cair, Ini Kata Kemenkeu

THR Petugas Medis Belum Cair, Ini Kata Kemenkeu

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 20:41 WIB

Geger TGUPP Anies Dapat THR Penuh, William PSI: Lebih Kuat dari ASN

Geger TGUPP Anies Dapat THR Penuh, William PSI: Lebih Kuat dari ASN

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 14:58 WIB

336 Perusahaan Langgar Aturan Pembayaran THR, Tempat Kerja Kamu Termasuk?

336 Perusahaan Langgar Aturan Pembayaran THR, Tempat Kerja Kamu Termasuk?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2020 | 13:05 WIB

Terkini

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB