Sikat Uang Mantan Majikan, Korban PHK Jadi 'Raja Satu Malam' di Sarkem

Minggu, 12 Juli 2020 | 14:25 WIB
Sikat Uang Mantan Majikan, Korban PHK Jadi 'Raja Satu Malam' di Sarkem
Ilustrasi seks. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menambahkan, uang hasil pencurian pelaku gunakan untuk foya-foya. Setelah mencuri, BW mengajak teman-temannya menginap di Pasar Kembang (Sarkem).

“Jadi, setelah mencuri itu dia pergi ke Pasar Kembang bersama teman-temannya. Uangnya habis buat itu,” ucapnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan malam hari. BW diancam hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI