Kondisi Buruk Lapas Kembali Diungkap, ICJR: Reformasi Kebijakan Pidana

Selasa, 14 Juli 2020 | 12:20 WIB
Kondisi Buruk Lapas Kembali Diungkap, ICJR: Reformasi Kebijakan Pidana
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

"Peningkatan pemenjaraan pada pengguna narkotika tersebut dipastikan berbanding lurus dengan prevalensi HIV/AIDS di Lapas/Rutan," ujar Erasmus.

Hal ini disinyalir terjadi melalui peredaran gelap narkotika yang tak henti-hentinya diselundupkan ke dalam penjara dan praktik seksual yang tidak aman yang terjadi di Lapas/Rutan. Jumlah tersebut tentunya perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kebijakan untuk menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di Lapas/Rutan memerlukan special treatment.

Sebagai catatan, kebijakan narkotika yang mempromosikan pemenjaraan adalah kebijakan yang usang dan telah gagal di banyak negara. Meneruskan kriminalisasi terhadap pengguna dan pecandu narkotika sama dengan meneruskan kegagalan.

Per Maret 2020, 55 persen WBP berasal dari tindak pidana narkotika dan sebanyak 38.995 WBP merupakan pengguna narkotika. Bahkan sebelumnya di Februari 2020, 68 persen WBP berasal dari tindak pidana narkotika dan pengguna narkotika yang dipaksa untuk mendekam di penjara mencapai 47.122 orang.

Dokumen Permenkumham No. 11 tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan sebenarnya bisa jadi kunci pemerintah untuk melakukan evaluasi mendasar dari kebijakan pidana di Indonesia. Reformasi kebijakan pidana ini pun sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 Pemerintah yang berkomitmen untuk mengarusutamakan penggunaan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana. Salah satu poin penting dalam penggunaan Restorative Justice juga sejalan dengan menghindarkan penahanan secara eksesif, menjamin optimalisasi alternatif penahanan non pemenjaraan dan mereformasi kebijakan narkotika untuk kembali pada pendekatan kesehatan masyarakat dengan menjamin pengguna dan pecandu narkotika tidak dikriminalisasi.

Oleh karena itu, Koalisi Pemantau Peradilan merekomendasikan Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap upaya reformasi hukum pidana.

"Pemerintah segera mengubah kebijakan punitif menjadi kesehatan masyarakat untuk menangani narkotika dan menyelaraskan kebijakan pidana dengan semangat menghapuskan stigmatisasi bagi pengguna dan pecandu narkotika," pungkasnya.

Koalisi Pemantau Peradilan ini terdiri dari ICJR, IJRS, LeIP, LBH Masyarakat, KontraS, ELSAM, YLBHI, PBHI, LBH Jakarta, ICEL, ICW, PSHK, Imparsial, Puskapa, LBH Apik, dan PILNET Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI