Syarat Perjalanan Dinas PNS saat New Normal

Dany Garjito | Hani | Suara.com

Rabu, 15 Juli 2020 | 19:40 WIB
Syarat Perjalanan Dinas PNS saat New Normal
Ilustrasi ASN

Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini sudah boleh melakukan perjalanan dinas dalam tatanan normal baru.

Dalam kebijakan yang tertulis di Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru, syarat tertentu dibuat demi kebaikan bersama.

Lantas, apa saja syarat-syaratnya? Berikut Suara.com rangkum dari Kemenpan RB tentang syarat perjalanan dinas PNS atau ASN di masa New Normal:

1. Memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan

Syarat yang pertama, ASN yang melakukan perjalanan dinas harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan. Perlu diperhatikan berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

2. Harus mempunyai Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor

ASN juga harus mempunyai Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)  juga diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

3. Memperhatikan peraturan terkait pembatasan keluar/masuk orang

Syarat perjalanan dinas ASN berikutnya, ASN harus memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang. 

Hukuman bagi ASN yang melanggar

Hukuman siap diberikan kepada ASN yang melanggar. Hukuman disiplin dikeluarkan sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Diharapkan, SE yang dikeluarkan ini bisa menjadi acuan untuk ASN dalam menyebarkan informasi protokol kesehatan Covid-19 ke masyarakat. Seperti menjaga jarak, cuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan dan menjaga pola hidup sehat.

Itulah syarat perjalanan dinas PNS atau ASN di masa New Normal!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KASN Kunjungi KPK Bahas Status Pegawai KPK Jadi ASN

KASN Kunjungi KPK Bahas Status Pegawai KPK Jadi ASN

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 16:26 WIB

Jokowi Tegaskan Pemberian Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Jokowi Tegaskan Pemberian Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 16:17 WIB

'Kekuatan' Masker, 139 Pelanggan Salon Selamat dari Penularan Covid-19

'Kekuatan' Masker, 139 Pelanggan Salon Selamat dari Penularan Covid-19

Health | Rabu, 15 Juli 2020 | 16:18 WIB

Terkini

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:30 WIB

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:24 WIB