Syarat Perjalanan Dinas PNS saat New Normal

Dany Garjito, Hani

Rabu, 15 Juli 2020 | 19:40 WIB
Syarat Perjalanan Dinas PNS saat New Normal
Ilustrasi ASN

Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini sudah boleh melakukan perjalanan dinas dalam tatanan normal baru.

Dalam kebijakan yang tertulis di Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru, syarat tertentu dibuat demi kebaikan bersama.

Lantas, apa saja syarat-syaratnya? Berikut Suara.com rangkum dari Kemenpan RB tentang syarat perjalanan dinas PNS atau ASN di masa New Normal:

1. Memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan

Syarat yang pertama, ASN yang melakukan perjalanan dinas harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan. Perlu diperhatikan berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

2. Harus mempunyai Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor

ASN juga harus mempunyai Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)  juga diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

3. Memperhatikan peraturan terkait pembatasan keluar/masuk orang

baca juga

Syarat perjalanan dinas ASN berikutnya, ASN harus memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang. 

Hukuman bagi ASN yang melanggar

Hukuman siap diberikan kepada ASN yang melanggar. Hukuman disiplin dikeluarkan sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Diharapkan, SE yang dikeluarkan ini bisa menjadi acuan untuk ASN dalam menyebarkan informasi protokol kesehatan Covid-19 ke masyarakat. Seperti menjaga jarak, cuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan dan menjaga pola hidup sehat.

Itulah syarat perjalanan dinas PNS atau ASN di masa New Normal!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KASN Kunjungi KPK Bahas Status Pegawai KPK Jadi ASN

KASN Kunjungi KPK Bahas Status Pegawai KPK Jadi ASN

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 16:26 WIB

Jokowi Tegaskan Pemberian Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Jokowi Tegaskan Pemberian Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 16:17 WIB

'Kekuatan' Masker, 139 Pelanggan Salon Selamat dari Penularan Covid-19

'Kekuatan' Masker, 139 Pelanggan Salon Selamat dari Penularan Covid-19

Health | Rabu, 15 Juli 2020 | 16:18 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×