Tuntutan Ringan Terdakwa Penambang Timah Ilegal di Pulau Bangka

Bangun Santoso

Jum'at, 17 Juli 2020 | 07:48 WIB
Tuntutan Ringan Terdakwa Penambang Timah Ilegal di Pulau Bangka
Pengadilan Negeri Sungailiat. (Istimewa)

Suara.com - Terdakwa penambangan timah ilegal dan perusakan kawasan hutan produksi Handrian alias Apin Kembang dituntut JPU Kejari Bangka dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Handrian ini digelar secara virtual di PN Sungailiat, Kamis (16/7/20) siang.

"Tuntutan terhadap terdakwa Handrian alias Apin Kembang dalam sidang tadi sudah dibacakan yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Rizal Purwanto kepada wartawan, Kamis (16/7/20).

Disinggung soal tuntutan jaksa yang terbilang sangat ringan dari yang disangkakan oleh penyidik KLHK dengan dakwaan berlapis, Rizal mengatakan, telah disampaikan dalam sidang di mana pasal yang disangkakan adalah pasal alternatif.

"Pertimbangan sudah dibacakan tadi secara langsung di persidangan. Terdakwa didakwa pasal alternatif, sesuai dalam berkas perkara," ucap Rizal.

Ia menjelaskan, untuk tuntutan minimal 1 tahun, yang dipakai pasal 98 ayat (1) jo pasal 19 huruf b uu ri no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sementara anggota Panja Pengawasan dan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa meminta aparat penegak hukum dapat menindak para pelaku penambang timah ilegal karena telah merusak lingkungan.

"Yang jadi soal apakah aparat penegakan hukum atau aparat bekingnya. Nah kalian media menginformasikannya ke kami, kalau aparat bekingnya, ya nggak pernah selesai yang ada kerusakan-kerusakan lingkungan, jangan sampai itu terjadi," ujar Desmond.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babel Masuk Zona Hijau, Terbaik Kedua Penanganan Covid-19

Babel Masuk Zona Hijau, Terbaik Kedua Penanganan Covid-19

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 14:01 WIB

Geopark Pulau Bangka Siap Jadi Unggulan Bangka Belitung

Geopark Pulau Bangka Siap Jadi Unggulan Bangka Belitung

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 12:59 WIB

Komisi III Minta Aparat Selidiki Penyebab Kerugian PT Timah Setiap Tahun

Komisi III Minta Aparat Selidiki Penyebab Kerugian PT Timah Setiap Tahun

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 19:10 WIB

PT Timah Bantah Merugi Karena Campur Tangan Pihak Ketiga

PT Timah Bantah Merugi Karena Campur Tangan Pihak Ketiga

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2020 | 10:15 WIB

Timah Turun, Ekonomi Babel Terpuruk

Timah Turun, Ekonomi Babel Terpuruk

Bisnis | Senin, 13 Juli 2020 | 15:34 WIB

88 Santri di Bangka Tengah segera Bisa Tempati Rusun Khusus

88 Santri di Bangka Tengah segera Bisa Tempati Rusun Khusus

Bisnis | Senin, 13 Juli 2020 | 10:51 WIB

Gubernur Erzaldi: RKAB 3 Smelter di Babel Legal

Gubernur Erzaldi: RKAB 3 Smelter di Babel Legal

Banten | Senin, 13 Juli 2020 | 00:20 WIB

Terkini

Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus

Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:51 WIB

Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?

Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:50 WIB

Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi

Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:44 WIB

Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah

Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:20 WIB

Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya

Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:11 WIB

Prabowo 'Pelototi' Proyek Robotik di Danantara, Ingin RI Kuasai Teknologi Masa Depan

Prabowo 'Pelototi' Proyek Robotik di Danantara, Ingin RI Kuasai Teknologi Masa Depan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:03 WIB

Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni

Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:52 WIB

Kemnaker dan Kemenekraf Kolaborasi Perluas Peluang Kerja di Industri Ekonomi Kreatif

Kemnaker dan Kemenekraf Kolaborasi Perluas Peluang Kerja di Industri Ekonomi Kreatif

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:51 WIB

Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!

Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:28 WIB

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Babak Baru AMDAL, Transisi Jadi 'GPS' Kehidupan

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Babak Baru AMDAL, Transisi Jadi 'GPS' Kehidupan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:11 WIB