Sekira pukul 12.30 WIB, ia mendatangi rumah Ketua RW 002 Desa Tanjung Pala, Keranai.
Adi memberitahukan jika ia telah membunuh adik kandungnya sendiri.
Mendapat aduan tersangka, Keranai langsung melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa Tanjung Pala. Selanjutnya, Kades melaporkan ke pihak Polsek Pulau Laut.
Sekira pukul 13.00 WIB, Kapolsek Pulau Laut beserta anggota mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pulau Laut untuk diinterogasi.
"Sanksi terhadap pelaku menghilangkan nyawa seseorang dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 15 tahun," ujar Ike dikutip dari Batamnews—jaringan Suara.com—Senin (20/7/2020).
Motif pembunuhan ini terungkap setelah polisi menginterogasi tersangka.
Ia merasa malu, korban sering buat masalah dan meresahkan masyarakat.
Apalagi diketahui sehari sebelumnya, korban sempat lari keliling pelabuhan di Pulau Laut sambil telanjang, dan melompat ke laut. Saat itu Ani Santia diselamatkan warga.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Natuna.
Baca Juga: Balita Tewas di Toren Air, Kepalanya Dibenamkan Ayah Tiri Selama 10 Menit
Sementara jenazah adik kandung Adi Dola dikebumikan di Kampung Mahligai, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur.