Bikin 9 Video Porno Buat Peras Pacarnya Sendiri, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Chandra Iswinarno

Senin, 20 Juli 2020 | 23:19 WIB
Bikin 9 Video Porno Buat Peras Pacarnya Sendiri, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Ilustrasi video porno. (Shutterstock)

Suara.com - Pelaku pembuat video porno, SFH (22) warga Medan Sumatera Utara berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) setelah melakukan pemerasan terhadap pacarnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Babel AKP Andri Eko Setiawan mengungkapkan, tersangka mengaku sudah sembilan kali membuat video pornografi di tempat berbeda. Tersangka juga sempat menyebarkan video pada Januari 2020 hingga Mei 2020.

"Pelaku sudah sembilan kali membuat video melalui rekaman WhatsAap. Satu video sempat disebarkan oleh pelaku untuk memeras korban," ujar Andri, Senin (20/7/2020).

Dijelaskan Andri, pelaku bisa membuat video pornografi dengan korban tersebut dikarenakan pelaku memiliki hubungan berstatus pacaran. Dari pengakuan tersangka, dia kali pertama membuat video porno pada 8 Oktober 2019.

Pelaku merekam aksi korban yang dimintanya membuka seluruh pakaian yang digunakannya. Saat itulah pelaku kemudian merekamnya tanpa sepengetahuan korban. Pun kemudian peristiwa serupa berlanjut dengan menghasilkan beberapa video serta foto.

Pelaku kemudian menggunakan foto dan video tersebut untuk memeras sang pacar. Kali pertama dilakukan pelaku sekitar Januari 2020, saat itu SFH menghubungi korban meminta uang sebesar Rp 4.200.000. Namun permintaan pelaku tidak dituruti korban. Saat itulah, pelaku mengancam korban, apabila tidak mengirimkan uang yang diminta maka video porno hasil rekaman yang dibuat pelaku akan disebarluaskan.

"Permintaan pelaku tidak dikabulkan oleh korban, sehingga pada tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB pelaku mengirimkan pesan whatsapp kepada adik korban berupa lima video porno masing-masing berdurasi 3.52 detik, 2.19 detik, 43 detik, 32 detik, 16 detik dan lima foto porno yang dikirimkan oleh pelaku secara berulang ulang."

Tak hanya sekali pelaku mencoba memeras korban. Pada Februari 2020, pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp 6 juta. Namun permintaan tersebut tak dipenuhi korban karena gaji korban tidak cukup.

Sehingga, korban hanya mampu mengirimkan uang sebesar Rp 500 ribu ke rekening pribadi pelaku. Kemudian sisanya akan dicicilkan oleh korban. Lalu, pelaku kembali mengancam dan berkata kepada korban.

baca juga

“Apabila tidak mengirimkan uang tersebut akan saya sebarluaskan dan bagikan kembali video dan foto pornografi antara pelaku dengan korban."

Namun permintaan pelaku tidak dipenuhi korban, hingga akhirnya pelaku menyebarluaskan dan membagikan dengan cara mengirimkan video dan foto yang bermuatan pornografi kepada keluarga dan teman korban.

Akhirnya, pelaku yang sudah sembilan kali membuat video porno dengan korban, berhasil dibekuk di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pada Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB setelah lebih dulu di pancing oleh polisi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit Handphone merk Xiaomi Type 5+ dan nomor provider, 1 buah kartu ATM Bank BRI warna hitam, 1 lembar bukti transfer dan 1 lembar rekening koran.

Dan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan ke-1 (kesatu) Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; ke-2 (kedua) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1); ke-3 (ketiga) Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ke-4 (keempat) Pasal 368 KUHP.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Babel Bongkar Kasus Prostitusi Anak Di Bawah Umur

Polda Babel Bongkar Kasus Prostitusi Anak Di Bawah Umur

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 23:08 WIB

Mantan Camat di Wonogiri yang Tersangkut Kasus Pornografi Dapat Asimilasi

Mantan Camat di Wonogiri yang Tersangkut Kasus Pornografi Dapat Asimilasi

Jawa Tengah | Kamis, 14 Mei 2020 | 19:48 WIB

Razia Pelajar Bolos, Satpol PP Temukan Rekaman Video Call Pornografi

Razia Pelajar Bolos, Satpol PP Temukan Rekaman Video Call Pornografi

News | Selasa, 11 Februari 2020 | 13:53 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×