Bikin 9 Video Porno Buat Peras Pacarnya Sendiri, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Chandra Iswinarno

Senin, 20 Juli 2020 | 23:19 WIB
Bikin 9 Video Porno Buat Peras Pacarnya Sendiri, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Ilustrasi video porno. (Shutterstock)

Suara.com - Pelaku pembuat video porno, SFH (22) warga Medan Sumatera Utara berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) setelah melakukan pemerasan terhadap pacarnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Babel AKP Andri Eko Setiawan mengungkapkan, tersangka mengaku sudah sembilan kali membuat video pornografi di tempat berbeda. Tersangka juga sempat menyebarkan video pada Januari 2020 hingga Mei 2020.

"Pelaku sudah sembilan kali membuat video melalui rekaman WhatsAap. Satu video sempat disebarkan oleh pelaku untuk memeras korban," ujar Andri, Senin (20/7/2020).

Dijelaskan Andri, pelaku bisa membuat video pornografi dengan korban tersebut dikarenakan pelaku memiliki hubungan berstatus pacaran. Dari pengakuan tersangka, dia kali pertama membuat video porno pada 8 Oktober 2019.

Pelaku merekam aksi korban yang dimintanya membuka seluruh pakaian yang digunakannya. Saat itulah pelaku kemudian merekamnya tanpa sepengetahuan korban. Pun kemudian peristiwa serupa berlanjut dengan menghasilkan beberapa video serta foto.

Pelaku kemudian menggunakan foto dan video tersebut untuk memeras sang pacar. Kali pertama dilakukan pelaku sekitar Januari 2020, saat itu SFH menghubungi korban meminta uang sebesar Rp 4.200.000. Namun permintaan pelaku tidak dituruti korban. Saat itulah, pelaku mengancam korban, apabila tidak mengirimkan uang yang diminta maka video porno hasil rekaman yang dibuat pelaku akan disebarluaskan.

"Permintaan pelaku tidak dikabulkan oleh korban, sehingga pada tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB pelaku mengirimkan pesan whatsapp kepada adik korban berupa lima video porno masing-masing berdurasi 3.52 detik, 2.19 detik, 43 detik, 32 detik, 16 detik dan lima foto porno yang dikirimkan oleh pelaku secara berulang ulang."

Tak hanya sekali pelaku mencoba memeras korban. Pada Februari 2020, pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp 6 juta. Namun permintaan tersebut tak dipenuhi korban karena gaji korban tidak cukup.

Sehingga, korban hanya mampu mengirimkan uang sebesar Rp 500 ribu ke rekening pribadi pelaku. Kemudian sisanya akan dicicilkan oleh korban. Lalu, pelaku kembali mengancam dan berkata kepada korban.

“Apabila tidak mengirimkan uang tersebut akan saya sebarluaskan dan bagikan kembali video dan foto pornografi antara pelaku dengan korban."

Namun permintaan pelaku tidak dipenuhi korban, hingga akhirnya pelaku menyebarluaskan dan membagikan dengan cara mengirimkan video dan foto yang bermuatan pornografi kepada keluarga dan teman korban.

Akhirnya, pelaku yang sudah sembilan kali membuat video porno dengan korban, berhasil dibekuk di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pada Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB setelah lebih dulu di pancing oleh polisi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit Handphone merk Xiaomi Type 5+ dan nomor provider, 1 buah kartu ATM Bank BRI warna hitam, 1 lembar bukti transfer dan 1 lembar rekening koran.

Dan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan ke-1 (kesatu) Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; ke-2 (kedua) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1); ke-3 (ketiga) Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ke-4 (keempat) Pasal 368 KUHP.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Babel Bongkar Kasus Prostitusi Anak Di Bawah Umur

Polda Babel Bongkar Kasus Prostitusi Anak Di Bawah Umur

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 23:08 WIB

Mantan Camat di Wonogiri yang Tersangkut Kasus Pornografi Dapat Asimilasi

Mantan Camat di Wonogiri yang Tersangkut Kasus Pornografi Dapat Asimilasi

Jawa Tengah | Kamis, 14 Mei 2020 | 19:48 WIB

Razia Pelajar Bolos, Satpol PP Temukan Rekaman Video Call Pornografi

Razia Pelajar Bolos, Satpol PP Temukan Rekaman Video Call Pornografi

News | Selasa, 11 Februari 2020 | 13:53 WIB

Terkini

KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa

KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:29 WIB

Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?

Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:25 WIB

Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA

Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:23 WIB

Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi

Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:16 WIB

Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus

Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:14 WIB

Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir

Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:00 WIB

Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman

Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:47 WIB

Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot

Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:39 WIB

BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri

BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:39 WIB

Open House SRMP 2 Medan, Gus Ipul Ajak Masyarakat Lihat Gambaran Utuh Sekolah Rakyat

Open House SRMP 2 Medan, Gus Ipul Ajak Masyarakat Lihat Gambaran Utuh Sekolah Rakyat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:31 WIB