Main Layangan Sembarangan, Ulah Dewa Bikin Listrik Se-Denpasar Mati

Bangun Santoso

Selasa, 21 Juli 2020 | 07:54 WIB
Main Layangan Sembarangan, Ulah Dewa Bikin Listrik Se-Denpasar Mati
Ilustrasi layang-layang (Shutterstock).

Suara.com - Aparat Polresta Denpasar menangkap seorang pemilik layangan bernama Dewa Ketut Sunatdiya (50), yang menyebabkan gardu listrik di areal PT. Indonesia Power, meledak dan terbakar.

"Tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan, sehingga karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan layangan tersebut putus, lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu di TKP meledak dan terbakar," kata Kapolresta Denpasar, Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (20/7/2020).

Ia mengatakan, awal mula kejadian pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku bersama dengan anak angkatnya menerbangkan layang–layang jenis ”bebean” di lokasi tanah kosong dekat rumahnya. Lokasi tersebut beralamat di Jalan Pelabuhan benoa gang Raja Wali No 10 X Pesanggaran Kecamatan Denpasar Selatan.

Setelah layangan tersebut diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, kemudian pelaku mengikat tali layangan di pohon singapur. Setelah itu pelaku meninggalkan layangan tersebut lalu pulang.

"Jadi pukul 16.24 WITA terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur dengan jumlah pelanggan sebanyak 71.121," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Jansen menjelaskan, penyebab gangguan karena layang-layang berukuran besar jatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran.

Sedangkan untuk wilayah VVIP seperti Bandara tidak terdampak padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik sehingga dapat langsung di-supply dari penyulang backup.

Dari pihak PT. Indonesia Power mendatangi pelaku sekitar pukul 19.00 WITA. Saat pelaku berada di rumah, datang seorang petugas dari PT. Indonesia Power, yang menjelaskan kejadian tersebut.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 188 KUHP Sub pasal 409 KUHP, (1) dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun sub pidana kurungan satu bulan dihukum. "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang subsider barang siapa karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kerusakan atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan kereta api, kawat telegram, telepon atau listrik, pipa gas, pipa air atau selokan yang dipergunakan untuk keperluan umum," jelasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Ada Warung Pakai Logo Halal Jual Babi Guling?

CEK FAKTA: Ada Warung Pakai Logo Halal Jual Babi Guling?

News | Senin, 20 Juli 2020 | 08:06 WIB

Rebutan Layangan, Dua Pria Ini Baku Hantam, Warganet: Udah Tua Kayak Bocah

Rebutan Layangan, Dua Pria Ini Baku Hantam, Warganet: Udah Tua Kayak Bocah

News | Minggu, 19 Juli 2020 | 17:28 WIB

Detik-detik Kepala Bocah Tersangkut di Antara Tiang Listrik

Detik-detik Kepala Bocah Tersangkut di Antara Tiang Listrik

Video | Minggu, 19 Juli 2020 | 07:30 WIB

Viral Layangan Berbentuk Keranda Beterbangan, Warganet Auto Inget Dosa

Viral Layangan Berbentuk Keranda Beterbangan, Warganet Auto Inget Dosa

Jogja | Kamis, 16 Juli 2020 | 17:08 WIB

Viral Layangan Berbentuk Keranda Terbang di Udara, Bikin Publik Merinding

Viral Layangan Berbentuk Keranda Terbang di Udara, Bikin Publik Merinding

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 13:33 WIB

CEK FAKTA: Festival Layang-Layang, KPU-Bawaslu Sosialisasi Pilkada 2020?

CEK FAKTA: Festival Layang-Layang, KPU-Bawaslu Sosialisasi Pilkada 2020?

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 22:17 WIB

Khawatir Dipakai Intel Asing, Mesir Larang Warga Main Layang-layang

Khawatir Dipakai Intel Asing, Mesir Larang Warga Main Layang-layang

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 17:01 WIB

Terkini

Baru Sehari Dibuat, Mural 'Tritura Baru' Mahasiswa Trisakti Dicat Hitam Petugas

Baru Sehari Dibuat, Mural 'Tritura Baru' Mahasiswa Trisakti Dicat Hitam Petugas

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:13 WIB

Harga Jual Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 3 Agustus 2026

Harga Jual Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 3 Agustus 2026

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:08 WIB

Dari Bali hingga Sumatra, Main Hakim Sendiri Kian Marak: Krisis Kepercayaan atau Efek Populisme?

Dari Bali hingga Sumatra, Main Hakim Sendiri Kian Marak: Krisis Kepercayaan atau Efek Populisme?

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Kurir Sabu Berkedok Kondektur Bus Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Botol Permen

Kurir Sabu Berkedok Kondektur Bus Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Botol Permen

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Mati Listrik di Cirendeu Sudah Pulih, PLN Ungkap Penyebabnya

Mati Listrik di Cirendeu Sudah Pulih, PLN Ungkap Penyebabnya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:57 WIB

Minky Momo Rilis OVA Baru, Soroti Kekuatan Mimpi dan Harapan di Era Digital

Minky Momo Rilis OVA Baru, Soroti Kekuatan Mimpi dan Harapan di Era Digital

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Kronologi Kakek 70 Tahun Tewas Saat Kencan di Hotel Parangtritis

Kronologi Kakek 70 Tahun Tewas Saat Kencan di Hotel Parangtritis

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Kapan TKA SMA 2026 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya

Kapan TKA SMA 2026 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas

Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:45 WIB

×