Main Layangan Sembarangan, Ulah Dewa Bikin Listrik Se-Denpasar Mati

Bangun Santoso

Selasa, 21 Juli 2020 | 07:54 WIB
Main Layangan Sembarangan, Ulah Dewa Bikin Listrik Se-Denpasar Mati
Ilustrasi layang-layang (Shutterstock).

Suara.com - Aparat Polresta Denpasar menangkap seorang pemilik layangan bernama Dewa Ketut Sunatdiya (50), yang menyebabkan gardu listrik di areal PT. Indonesia Power, meledak dan terbakar.

"Tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan, sehingga karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan layangan tersebut putus, lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu di TKP meledak dan terbakar," kata Kapolresta Denpasar, Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (20/7/2020).

Ia mengatakan, awal mula kejadian pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku bersama dengan anak angkatnya menerbangkan layang–layang jenis ”bebean” di lokasi tanah kosong dekat rumahnya. Lokasi tersebut beralamat di Jalan Pelabuhan benoa gang Raja Wali No 10 X Pesanggaran Kecamatan Denpasar Selatan.

Setelah layangan tersebut diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, kemudian pelaku mengikat tali layangan di pohon singapur. Setelah itu pelaku meninggalkan layangan tersebut lalu pulang.

"Jadi pukul 16.24 WITA terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur dengan jumlah pelanggan sebanyak 71.121," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Jansen menjelaskan, penyebab gangguan karena layang-layang berukuran besar jatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran.

Sedangkan untuk wilayah VVIP seperti Bandara tidak terdampak padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik sehingga dapat langsung di-supply dari penyulang backup.

Dari pihak PT. Indonesia Power mendatangi pelaku sekitar pukul 19.00 WITA. Saat pelaku berada di rumah, datang seorang petugas dari PT. Indonesia Power, yang menjelaskan kejadian tersebut.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 188 KUHP Sub pasal 409 KUHP, (1) dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun sub pidana kurungan satu bulan dihukum. "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang subsider barang siapa karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kerusakan atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan kereta api, kawat telegram, telepon atau listrik, pipa gas, pipa air atau selokan yang dipergunakan untuk keperluan umum," jelasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Ada Warung Pakai Logo Halal Jual Babi Guling?

CEK FAKTA: Ada Warung Pakai Logo Halal Jual Babi Guling?

News | Senin, 20 Juli 2020 | 08:06 WIB

Rebutan Layangan, Dua Pria Ini Baku Hantam, Warganet: Udah Tua Kayak Bocah

Rebutan Layangan, Dua Pria Ini Baku Hantam, Warganet: Udah Tua Kayak Bocah

News | Minggu, 19 Juli 2020 | 17:28 WIB

Detik-detik Kepala Bocah Tersangkut di Antara Tiang Listrik

Detik-detik Kepala Bocah Tersangkut di Antara Tiang Listrik

Video | Minggu, 19 Juli 2020 | 07:30 WIB

Viral Layangan Berbentuk Keranda Beterbangan, Warganet Auto Inget Dosa

Viral Layangan Berbentuk Keranda Beterbangan, Warganet Auto Inget Dosa

Jogja | Kamis, 16 Juli 2020 | 17:08 WIB

Viral Layangan Berbentuk Keranda Terbang di Udara, Bikin Publik Merinding

Viral Layangan Berbentuk Keranda Terbang di Udara, Bikin Publik Merinding

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 13:33 WIB

CEK FAKTA: Festival Layang-Layang, KPU-Bawaslu Sosialisasi Pilkada 2020?

CEK FAKTA: Festival Layang-Layang, KPU-Bawaslu Sosialisasi Pilkada 2020?

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 22:17 WIB

Khawatir Dipakai Intel Asing, Mesir Larang Warga Main Layang-layang

Khawatir Dipakai Intel Asing, Mesir Larang Warga Main Layang-layang

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 17:01 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB