Sobek-sobek dan Buang Alquran di Depan Masjid, Doni Dituntut 4 Tahun Bui

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 22 Juli 2020 | 09:27 WIB
Sobek-sobek dan Buang Alquran di Depan Masjid, Doni Dituntut 4 Tahun Bui
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Doni Irawan Malay (44), Terdakwa kasus perobekan Alquran dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dengan hukuman 4 tahun penjara setelah didakwa melakukan penistaan agama.

“Menuntut, agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menghukum terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman empat tahun penjara,” ujar jaksa Nur Ainum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Tengku Oyong, Selasa (21/7/2020).

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa yang merupakan warga Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan itu melanggar Pasal 156a huruf a KUHPidana. Selain itu yang menjadi pertimbangan JPU, yang memberatkan terdakwa telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Alquran.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa sebagaimana dilansir Medanheadlines.com (jaringan Suara.com).

Majelis hakim kemudian langsung memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). Terdakwa pun meminta agar nantinya dihukum dengan seringan-ringannya.

“Saya menyesal yang mulia, saya tidak melakukannya lagi, mohon untuk menghukum saga dengan seringan-ringannya,” ucap terdakwa.

Setelah mendengarkan permohonan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda putusan.

Dikutip dari dakwaan JPU, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore, di sekitar jalan umum lokasi Mesjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.

Terdakwa datang ke lokasi Masjid Raya Al-Mashum, setelah itu terdakwa masuk ke dalam masjid dan langsung mengambil sebuah kitab suci Alquran dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Ketua BKM.

Terdakwa lalu memasukkan kitab Alquran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam masjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki.

Selanjutnya, terdakwa melepaskan sampul kitab Alquran tersebut dan membuangnya ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki. Lalu lembaran-lembaran isi kitab Alquran itu dikoyak-koyak dengan menggunakan kedua tangannya.

Terdakwa selanjutnya keluar dari dalam tempat pengambilan air wudhu sambil membawa isi Alquran yang sudah dikoyak-koyak itu menuju jalan umum di Jalan SM Raja, tepatnya di depan Hotel Sri Intan.

Kemudian di jalanan tersebut sekitar pukul 17.05, terdakwa membuang lembaran-lembaran isi Alquran yang telah disobek-sobek. Hingga kemudian terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung.

Tidak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Alquran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar dan menemukan terdakwa. Sementara sebagian warga lainnya mengumpulkan lembaran-lembaran Alquran yang disobek dan dibuang oleh terdakwa.

Setelah diinterogasi warga setempat, terdakwa kemudian ditangkap petugas Kepolisian Medan Kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aniaya 2 Polisi di Kelab Malam Medan, Oknum Anggota Dewan Jadi Tersangka

Aniaya 2 Polisi di Kelab Malam Medan, Oknum Anggota Dewan Jadi Tersangka

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 20:22 WIB

Dorr..Dorr! 2 Tersangka Narkoba Tewas Ditembak di Sumut, 55 Kg Sabu Jadi BB

Dorr..Dorr! 2 Tersangka Narkoba Tewas Ditembak di Sumut, 55 Kg Sabu Jadi BB

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 09:49 WIB

2 Polisi Dianiaya di Medan, Berawal dari Isi Pesan WA Perempuan Misterius

2 Polisi Dianiaya di Medan, Berawal dari Isi Pesan WA Perempuan Misterius

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 09:38 WIB

Detik-detik 2 Polisi Luka Parah Dianiaya Puluhan Orang di Medan

Detik-detik 2 Polisi Luka Parah Dianiaya Puluhan Orang di Medan

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 09:28 WIB

2 Polisi Medan Luka Parah Dikeroyok Saat Berada di Tempat Hiburan Malam

2 Polisi Medan Luka Parah Dikeroyok Saat Berada di Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 09:17 WIB

2 Polisi Dianiaya di Medan: 17 Orang Ditangkap, 7 Positif Narkoba

2 Polisi Dianiaya di Medan: 17 Orang Ditangkap, 7 Positif Narkoba

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 09:09 WIB

Dua Polisi Luka Parah, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum Anggota DPRD

Dua Polisi Luka Parah, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum Anggota DPRD

Jogja | Selasa, 21 Juli 2020 | 07:44 WIB

Terkini

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri

News | Senin, 27 April 2026 | 22:21 WIB

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!

News | Senin, 27 April 2026 | 21:46 WIB

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 21:36 WIB

Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB

Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB

News | Senin, 27 April 2026 | 21:18 WIB

Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual

Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual

News | Senin, 27 April 2026 | 21:12 WIB

Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

News | Senin, 27 April 2026 | 21:02 WIB

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

News | Senin, 27 April 2026 | 20:52 WIB

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

News | Senin, 27 April 2026 | 20:36 WIB

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

News | Senin, 27 April 2026 | 20:23 WIB