- KPK menggeledah rumah pihak swasta Adi Sumarta di Bengkulu pada 13 September 2026.
- Penggeledahan terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
- Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti elektronik untuk diekstraksi, ditelaah, dan dianalisis guna mengungkap perkara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pihak swasta bernama Adi Sumarta (ADS) pada Minggu (13/9/2026) malam.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Saudara ADS merupakan salah satu pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di PUPR Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Budi, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik (BBE). Nantinya, Budi menyebut penyidik akan mengekstraksi BBE tersebut.
“Penyidik akan mengekstraksi BBE dimaksud untuk dilakukan telaah dan analisis, guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan penyidikan ini,” tandas Budi.
Diketahui, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pengembangan itu, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.
“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 Milyar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” tambah dia.
Adapun perkara yang dimaksud ialah dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini.