Bagi pelaku usaha yang di dalamnya ada izin restoran dipersilahkan buka, dengan catatan karaoke dan usaha yang belum boleh beroperasi tidak diizinkan. Selain itu, pihaknya juga belum bisa mengizinkan kafe menggelar pertunjukan musik secara langsung.
Sampai saat ini hal itu belum diizinkan karena dikhawatirkan akan membuat pengunjung betah berlama-lama di kafe.
"Karena itu, kami meminta kepada para pengelola usaha yang sudah boleh buka agar memberdayakan mereka tanpa 'live music', tapi bisa via media (live streaming, misalnya)," ucapnya.
Keputusan itu dibuat berdasarkan pertimbangan seluruh elemen Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI dan juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami minta agar seluruh pengusaha memahami dan mematuhi keputusan ini," katanya. (Antara).