BEM FE Hukum UBB Dukung Gubernur Babel Gugat UU Minerba

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 24 Juli 2020 | 10:53 WIB
BEM FE Hukum UBB Dukung Gubernur Babel Gugat UU Minerba
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi. (Suara.com/Wahyu Setiawan)

Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (Babel) menyatakan dukungan terhadap Gubernur Babel Erzaldi Rosman dan beberapa pihak yang akan menguji formil Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mnineral dan Batu Bara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setelah mengkaji dari berbagai sumber secara komprehensif, maka kami dari BEM Fakultas Hukum UBB menyatakan sikap mendukung langkah Kepala Daerah Provinsi Babel dalam hal ini Bapak Gubernur untuk melakukan Judicial Review terhadap UU Minerba no 3 tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi karena telah berkesesuaian terhadap status legal standing pasal 51 UU MK,” ujar Gubernur Mahasiswa FH UBB Dimas Aditya Nugraha usai menghadiri Webinar dengan tema "Harmonisasi pusat dan daerah dalam undang-undang minerba dipertanyakan?" Kamis (23/7/2020), malam.

Dalam Webinar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Gubernur Babel Erzaldi Rosman, praktisi hukum, akadesmisi dan Ketua KNPI dan Ketua DPP HKHPI Babel.

"Setelah mengkaji dari berbagai sumber secara komprehensif, maka kami dari BEM Fakultas Hukum UBB menyatakan sikap mendukung langkah Kepala Daerah Provinsi Babel dalam hal ini Bapak Gubernur untuk melakukan Judicial Review terhadap UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi karena telah berkesesuaian terhadap status legal standing pasal 51 UU MK," terang Dimas kepada awak media.

Dalam pengesahan UU Nomor 3 tahun 2020 ini banyak terjadi pelanggaran. Pada tahapan RUU saja tidak dilibatkannya DPD, termasuk DPD dari Bangka Belitung.

"Tidak adanya keterlibatan Pemerintahan Daerah dalam penyusunan UU tersebut, serta adanya salah satu pasal yang bertentangan dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yaitu pasal 18 ayat (2) dan (5), juga tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat daerah khususnya Babel yaitu dalam pasal 35 ayat 1 UU Minerba," terangnya.

Dalam isi dan komposisi UU ini juga tidak berangkat dari evaluasi atas daya rusak operasi pertambangan dan industri minerba selama ini.

"Tak ada pasal yang mengatur batasan operasi pertambangan di seluruh tubuh kepulauan yang sudah penuh perizinan, tumpang tindih dengan kawasan pangan, berada di hulu dan daerah aliran sungai, menghancurkan kawasan hutan dan tumpang tindih dengan kawasan berisiko bencana," kata Dimas.

Untuk itu, BEM FH UBB menegaskan negara harus hadir melindungi segenap tumpah darah Indonesia maupun menjamin segala perjuangan untuk menciptakan keadilan di negeri ini.

Sementara Gubernur Erzaldi Rosman mengatakan ada beberapa hal mendasar yang menjadi alasan mengapa Pemprov Babel mengajukan judicial review atau uji formal atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

baca juga

"Selain tidak adanya keterlibatan Pemda dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota serta DPD RI sebagai perwakilan Bangka Belitung di pusat dalam pembahasannya, juga tidak adanya inventarisir masalah dari DPR RI sebelumnya. Hal tersebut membuat undang-undang ini dinilai terlalu cepat dan tidak memenuhi syarat,"ungkapnya.

Gubernur Erzaldi menambahkan pihaknya dalam pengajuan judicial review ini mementingkan kepentingan masyarakat dibanding dengan masalah kewenangan itu sendiri.

Dikatakan Gubernur Erzaldi, Bangka Belitung sepertiga wilayahnya atau sekitar 33 persen merupakan wilayah ijin usaha pertambangan.

Jika dalam hal ini kewenangan ditarik oleh pemerintah pusat maka ditambah dengan wilayah kehutanan sekitar 40 persen, maka 73 persen wilayah Bangka Belitung kewenangan ada di pemerintah pusat.

Hal ini membatasi masyarakat Bangka Belitung untuk berelaksasi dan berkreasi. Dengan demikian pihaknya akan susah untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

"Dengan beberapa alasan tersebut, pihaknya mengajukan uji formal, agar selanjutnya undang-undang ini bisa digugurkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menakar Kebijakan Ekspor SDA: Mandiri atau Cuma Jadi Sapi Perah?

Menakar Kebijakan Ekspor SDA: Mandiri atau Cuma Jadi Sapi Perah?

Your Say | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:03 WIB

Klub Main Bareng: Tempat Nongkrong Anti-Kaku bagi Para Pencinta Kreativitas di Bangka

Klub Main Bareng: Tempat Nongkrong Anti-Kaku bagi Para Pencinta Kreativitas di Bangka

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:10 WIB

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:24 WIB

Waspada Cuaca Buruk, Warga Bangka Belitung Diimbau Tak Rayakan Tahun Baru di Pantai

Waspada Cuaca Buruk, Warga Bangka Belitung Diimbau Tak Rayakan Tahun Baru di Pantai

News | Jum'at, 26 Desember 2025 | 11:53 WIB

Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 13:44 WIB

Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun

Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun

Bisnis | Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:53 WIB

262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel

262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel

News | Kamis, 20 November 2025 | 13:45 WIB

5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh

5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh

News | Jum'at, 14 November 2025 | 15:05 WIB

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 14 November 2025 | 14:58 WIB

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...

News | Jum'at, 14 November 2025 | 12:47 WIB

Terkini

TPA Dengung Lebak Banten Terbakar

TPA Dengung Lebak Banten Terbakar

Banten | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:08 WIB

Prabowo Buka Sinyal Destry Jadi Gubernur BI Definitif: "Kayaknya Gimana? Oke Nggak?"

Prabowo Buka Sinyal Destry Jadi Gubernur BI Definitif: "Kayaknya Gimana? Oke Nggak?"

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:05 WIB

PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan

PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:05 WIB

Lolos ke Semifinal, Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Pemain Jelang Laga Berikutnya

Lolos ke Semifinal, Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Pemain Jelang Laga Berikutnya

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:04 WIB

Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar

Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar

Bali | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:01 WIB

BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau

BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:00 WIB

Parole Examiner Lee: Membongkar Wajah Gelap Kekuasaan di Balik Sistem Hukum

Parole Examiner Lee: Membongkar Wajah Gelap Kekuasaan di Balik Sistem Hukum

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:00 WIB

Staf Terjerat Kasus Bupati Pemalang, KPK Perketat Akses Dokumen dan Terapkan Jejak Digital

Staf Terjerat Kasus Bupati Pemalang, KPK Perketat Akses Dokumen dan Terapkan Jejak Digital

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:58 WIB

Bantah Hina Wartawan, Begini Klarifikasi Deddy Sitorus Soal Ucapan 'Sirkus' di Ruang Rapat

Bantah Hina Wartawan, Begini Klarifikasi Deddy Sitorus Soal Ucapan 'Sirkus' di Ruang Rapat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:56 WIB

Tinggalkan Bogor Usai Gelombang Geseran Kejagung, Denny Achmad Kini Jadi Asintel Kejati Jakarta

Tinggalkan Bogor Usai Gelombang Geseran Kejagung, Denny Achmad Kini Jadi Asintel Kejati Jakarta

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:53 WIB

×