- Sebanyak 262,85 hektare hutan di Bangka Tengah rusak parah akibat penambangan timah ilegal berkedok izin pasir kuarsa setempat.
- Panglima TNI, Menhan, Menteri ESDM, dan Jaksa Agung meninjau langsung lokasi kerusakan hutan pada Rabu, 19 November 2025.
- Pemerintah pusat akan menarik kewenangan izin pasir kuarsa dari daerah ke pusat guna mencegah praktik penambangan ilegal lanjutan.
Suara.com - Ratusan hektare kawasan hutan di Bangka Belitung kini dalam kondisi kritis. Sedikitnya 262,85 hektar lahan di Desa Lubuk Lingkuk, Bangka Tengah, rusak parah akibat aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di balik kedok izin penambangan pasir kuarsa.
Skala kerusakan yang masif ini memaksa para petinggi negara turun gunung. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, meninjau langsung lokasi bencana lingkungan tersebut pada Rabu (19/11/2025).
Kedatangan para jenderal dan menteri ini bukan tanpa alasan. Operasi penertiban yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar mengungkap praktik lancung yang merugikan negara dan merusak alam secara membabi buta.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa operasi ini adalah perintah langsung dari Peraturan Presiden dan tidak akan ada ampun bagi para pelanggar.
“Tim Penertiban Kawasan Hutan setelah mendapatkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, terus melanjutkan kegiatan dan pada hari ini, kita menemukan kegiatan-kegiatan ilegal terhadap pelanggaran hukum yang akan kita tindaklanjuti,” ujar Sjafrie di lokasi.
Modus operandi yang digunakan para penambang liar ini terbilang licik. Mereka mengantongi izin penambangan pasir kuarsa, namun praktiknya mengeruk timah, komoditas yang jauh lebih bernilai dan merusak. Temuan inilah yang menjadi dasar penertiban tegas oleh tim gabungan.
Merespons temuan ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengambil langkah cepat dan tegas. Ia menyatakan akan menarik kembali kewenangan penerbitan izin pasir kuarsa dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat untuk memotong rantai penyalahgunaan.
"Ini izinnya pasir kuarsa. Pasir kuarsa ini izinnya itu kita limpahkan ke daerah, tapi dengan kejadian begini saya pulang langsung membuat aturan untuk izin pasir kuarsa ditarik lagi ke pusat supaya tertib, supaya kekayaan kita dapat kita kelola dengan baik,” katanya.
Langkah ini diharapkan dapat memperketat pengawasan dan memastikan kekayaan alam tidak lagi dijarah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Peninjauan oleh jajaran elite pemerintah ini menjadi sinyal kuat bahwa era main-main dengan izin tambang telah berakhir.