"Kalau pun mau diusulkan kembali, seharusnya disusun sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota," jelasnya.
Maka dari itu, dia meminta dukungan akademisi khususnya Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung untuk mengawal bersama Judicial Review UU 3 tahun 2020 tentang Minerba ini.
Sementara itu dalam Dekan Fakultas Hukum UBB, Dwi Haryadi mengatakan, judicial review yang diajukan Pemprov Babel atas UU Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba merupakan pertanggungjawaban publik gubernur kepada masyarakat. Karena menurutnya pemda merupakan pihak yang lebih memahami dan mengetahui kondisi suatu daerah.
"Oleh sebab itu, dalam pertemuan ini diharapkan kontribusi para akademisi untuk memberikan perhatian tentang masalah ini," imbunya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan