Array

Di Malaysia, Produksi Film Hingga Video Medosos Kini Butuh Izin Pemerintah

Jum'at, 24 Juli 2020 | 13:18 WIB
Di Malaysia, Produksi Film Hingga Video Medosos Kini Butuh Izin Pemerintah
Logo Instagram. [Shutterstock]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia membuat kebijakan kontroversial. Semua produksi film, mulai dari media arus utama hingga media sosial kini memerlukan lisensi pemerintah.

Menyadur Channel News Asia (CNA), Jumat (24/7/2020), pengumuman itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Multimedia Saifuddin Abdullah di sidang Parlemen, Kamis (23/7/2020).

Semua pembuatan konten video, termasuk TikTok dan Instagram TV, harus mendapat lisensi dari Perusahaan Pengembangan Film Nasional (FINAS).

Kebijakan itu diambil Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Pengembangan Film Nasional tahun 1982.

"Tidak seorang pun dapat berpartisipasi dalam kegiatan produksi, distribusi, atau penyiaran film apa pun atau kombinasi kegiatan ini kecuali ada izin yang diberikan untuk memberi izin kepada orang tersebut," kata Saifuddin.

"Produser film diharuskan mengajukan Lisensi Produksi Film dan Sertifikat Shooting Film, apakah mereka agensi media arus utama atau media pribadi yang memperlihatkan film tersebut di platform media sosial atau saluran tradisional."

Kebijakan kontroversial yang diumumkan Saifuddin, mendapat tanggapan dari anggota Parlemen (MP) Kluang Wong Shu Qi.

Wong bertanya mengenai definisi film yang diungkapkan Saifuddin itu seperti apa. Dia juga menanyakan apakah kebijakan itu memengaruhi pengguna media sosial.

Mengutip undang-undang, Saifuddin menegaskan definisi film yang dimaksud adalah rekaman pada materi apa pun, termasuk fitur dan film pendek, film subjek pendek, dokumenter, trailer, dan film pendek untuk iklan, untuk ditonton oleh anggota masyarakat.

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Simak Sinopsis Film xXx: Return of Xander Cage

"Pemerintah mendorong semua orang, tua atau muda, individu atau organisasi untuk memproduksi segala bentuk film, seperti yang saya sebutkan tadi, selama itu mengikuti hukum," kata Saifuddin.

Kebijakan kontroversial dan mendadak itu diklaim muncul setelah Al Jazeera, media yang berbasis di Qatar, menayangkan film dokumnter yang menyinggung Malaysia di program acara 101 East.

Aplikasi TikTok. [Shutterstock]
Aplikasi TikTok. [Shutterstock]

Lewat dokumenter berjudul "Locked Up in Malaysia's Lockdown",  Al Jazeera menyajikan bagaimana perlakuan terhadap imigran ilegal di Malaysia saat pandemi COVID-19.

Managing Director Al Jazeera bahasa Inggris, Giles Trendle, telah menolak klaim FINAS bahwa mereka tidak memiliki lisensi yang diperlukan untuk memfilmkan atau menyiarkan film dokumenternya.

Menurut Trendle, acara mingguan 101 East tidak termasuk dalam kategori film yang memerlukan lisensi, sebagaimana merujuk dari definisi FINAS.

Pernyataan Menteri Komunikasi dan Multimedia Saifuddin telah memicu kritik keras dari politisi oposisi dan anggota parlemen Malaysia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI