PT Boskalis Didesak untuk Hentikan Tambang Pasir Laut di Perairan Makassar

Dwi Bowo Raharjo, Erick Tanjung

Jum'at, 24 Juli 2020 | 17:01 WIB
PT Boskalis Didesak untuk Hentikan Tambang Pasir Laut di Perairan Makassar
Ilustrasi proyek reklamasi. [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Praktik penambangan pasir laut untuk kepentingan proyek reklamasi Makassar New Port (MNP) yang dilakukan oleh kapal Queen of the Netherlands milik PT Royal Boskalis di perairan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan dinilai merusak kawasan perairan Makasar. Pembangunan MNP yang digawangi oleh Pelindo memiliki luas 1.428 hektare yang akan direncanakan selesai pada tahun 2025.

PT Royal Boskalis adalah kontraktor yang memenangkan tender penyediaan pasir untuk kepentingan reklamasi yang menambang di wilayah konsesi sejumlah perusahaan lokal di Sulawesi Selatan, di antara perusahaan itu adalah PT Benteng Lautan Indonesia.

Koordinator Nasional Jaringan Tambang (JATAM) Merah Johansyah mengatakan penambangan pasir tersebut telah berdampak buruk dan sudah berkali-kali ditolak oleh 5000 penduduk di Kepulauan Sangkarrang, mewakili 1456 keluarga nelayan tradisional.

Kapal milik PT Boskalis memiliki kapasitas 33.423 Gross Ton (GT) terus menambang pasir laut dalam skala besar, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2020 dan terus berlangsung hingga Senin, 21 Juli 2020 saat masyarakat pesisir laut menghentikan sementara aktivitas penambangan.

Penolakan penduduk Kepulauan Sangkarrang hingga Makassar terjadi akibat pengrusakan wilayah tangkap nelayan dan proses konsultasi sepihak. Perempuan dari desa – desa terdampak turun ke jalan, juga ke laut dalam protes meluas menuntut Boskalis mundur.

"Sejak PT Royal Boskalis menambang pasir pada kurun Februari – Juli 2020, penurunan hasil tangkapan nelayan terjadi secara drastis. Seringkali nelayan harus pulang dengan tangan kosong," kata Merah dalam konfrensi pers Koalisi Selamatkan Laut Indonesia secara daring, Jumat (24/7/2020).

Situasi ini secara cepat pula menyebabkan peningkatan jumlah utang keluarga nelayan. Pandemi Covid-19 terpaksa dihadapi keluarga pesisis laut dengan beban berlapis, khususnya serangan brutal terhadap ruang hidup dan kemampuan bertahan hidup secara mandiri.

PT Benteng Lautan Indonesia sebagai rekanan dari PT Royal Boskalis telah menggunakan cara-cara kotor agar dapat melanjutkan proyek tambang pasir laut. PT Benteng Lautan Indonesia membayar orang untuk membujuk masyarakat agar menerima uang ganti rugi dan menerima tambang, namun ditolak oleh nelayan.

"Selain itu, pihak kepolisian sering mengintimidasi nelayan dan menyatakan yang tidak menerima tambang akan ditangkap dan dipenjara," ujarnya.

baca juga

Kegiatan mereka, termasuk perluasan jangkauan hukum mereka, pemaksaan kolaborasi terhadap orang lain, langsung dan tidak langsung, telah melanggar hukum internasional. Sebagaimana hukum hak asasi manusia internasional dan hukum lingkungan internasional, dimana kehidupan seseorang secara akut terancam.

Ironisnya, pemeirntah pusat dan pemerintah daerah tidak melakukan upaya apapun untuk melindungi nelayan. Padahal, UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, memberikan mandat untuk melindungi nelayan, salah satunya menjamin keamanan dan keselamatan sekaligus mendapatkan pendampingan hukum.

Sementara itu, Koordinator KRUHA, Muhammad Reza Shihab mengatakan terjadi proses pembiaran pelanggaran HAM yang dialami oleh penduduk di Perairan Sangkarrang. Maka dari itu Koalisi menuntut tindakan serius dalam merespon tuntutan warga sebagai pihak yang mengalami kerugian dan kerusakan berdasar Konvensi Internasional tentang Hak – Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Konvensi Internasional tentang Hak – Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR). Terutama penggunaan upaya – upaya pertahanan diri dalam hubungan dengan hak hidup dan hukum HAM dan hukum lingkungan internasional terkait pelanggaran kewajiban ekstra territorial.

Menyikapi kasus tersebut, Koalisi Selamatkan Laut Indonesia mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kedubes Belanda, PT Royal Boskalis, Pelindo, dan PT Bentang Laut Indonesia serta seluruh pihak yang terlibat untuk segera mengambil langkah guna menghentikan pertambangan pasir di perairan Sangakrang, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami mendesak Presiden dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk segera meminta PT Royal Boskalis menghentikan penambangan pasir laut. Pemerintah Pusat harus segera turun tangan melindungi nelayan dan perempuan nelayan di Kepulauan Sangkarang, Makasar," tegas Reza.

Selain itu, Koalisi meminta Pemerintah Belanda untuk segera memerintahkan PT Royal Boskaslis menghentikan penambangan pasir di Kepulauan Sangkarang.

"Kepada Pelindo dan PT Bentang Laut Indonesia agar menghentikan penambangan pasir di Kepulauan Sangkarang, serta melakukan dialog dengan masyarakat yang terdampak. Tak hanya itu, segera lakukan pemulihan hak asasi manusia nelayan serta perempuan nelayan di Kepulauan Sangkarang," tuturnya.

Koalisi juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, untuk segera memerintahkan anak buahnya di lapangan agar tidak melakukan penangkapan dan intimidasi terhadap nelayan. Sebab mereka berjuang untuk melindungi laut Indonesia dari kerusakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Staf Positif COVID-19, DPRD Makassar Akan Rapid Test Massal

2 Staf Positif COVID-19, DPRD Makassar Akan Rapid Test Massal

News | Kamis, 23 Juli 2020 | 17:03 WIB

2 Staf Terpapar Covid-19, Wakil Ketua DPRD Akui Tamu Masih Bebas Masuk

2 Staf Terpapar Covid-19, Wakil Ketua DPRD Akui Tamu Masih Bebas Masuk

News | Kamis, 23 Juli 2020 | 15:31 WIB

2 Staf Positif Covid-19, Keluar Masuk DPRD Makassar Diperketat

2 Staf Positif Covid-19, Keluar Masuk DPRD Makassar Diperketat

Video | Kamis, 23 Juli 2020 | 12:47 WIB

Ada 2 Positif Corona, Tamu Bebas Keluar Masuk Gedung DPRD Makassar

Ada 2 Positif Corona, Tamu Bebas Keluar Masuk Gedung DPRD Makassar

News | Kamis, 23 Juli 2020 | 12:26 WIB

2 Staf Positif Corona, DPRD Makassar Perketat, Tamu Harus Rapid Test

2 Staf Positif Corona, DPRD Makassar Perketat, Tamu Harus Rapid Test

News | Kamis, 23 Juli 2020 | 10:26 WIB

Terkini

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

×