Istri Menjerit, Suami Kepergok Gesek Kemaluan ke Kelamin Anak

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 28 Juli 2020 | 17:15 WIB
Istri Menjerit, Suami Kepergok Gesek Kemaluan ke Kelamin Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)

Suara.com - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya meringkus MBM (42) warga Kota Medan, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya.

Perbuatan tersangka terungkap setelah ketahuan oleh SF (33) ibu kandung korban yang tak lain istri dari pelaku.

"Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 pukul 17.00 WIB, bertempat di dalam rumah, tepatnya di lantai 2 rumah dan di dekat tangga, pelapor melihat langsung tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya KAH," kata Kepala Unit PPA, AKP Madianta Ginting di Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (28/7/2020).

Dijelaskan Madianta, saat itu SF melihat MBM tengah menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban dengan posisi berdiri tanpa mengenakan celana dalam.

Melihat kejadian itu, ibu korban sontak menjerit dan memaki tersangka. Selanjutnya SF menanyakan kepada korban terkait kejadian tersebut, yang oleh korban mengakui perbuatan itu sudah berulang kali dilakukan pelaku.

"Dari pengakuan korban KAH kepada ibu kandungnya bahwa pencabulan itu sudah berulang kali dilakukan bahkan sejak tahun 2018," ujar Madianta.

Selain korban KAH (9), ternyata setelah perbuatan pelaku terungkap, anak pelaku yang lain juga mengakui menerima hal yang sama dari ayah kandungnya.

NSH (10) menceritakan kepada SF, ibunya, jika dia mengalami pencabulan sejak dua tahun lalu.

"Setelah rembuk keluarga, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020, pelapor bersama keluarga membuat laporan di SPK Polrestabes Medan. Pada hari itu juga tersangka diringkus," ungkapnya.

baca juga

Madianta mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku saat ini sudah kita tahan dan dilakukan pemeriksaan mendalam. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau lebih," tegas AKP Madianta Ginting.

Ketagihan menonton film porno dari ponsel, menjadi alasan MBM (42) tega melakukan perbuatan bejat kepada 2 putri kandungnya. MBM mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap NSH (10) putri kedua dan KAH (9) putri ketiganya di kediaman mereka.

"Karena nonton film bokep bang. Jadi saya gituin anak saya," pengakuan MBM saat ditahan di Uni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

Dikatakan MBM, perbuatan bejat itu sudah dilakukannya sebanyak 4 kali kepada masing-masing korban.

Seingat pelaku, ia mulai melakukan perbuatan tersebut kepada dua putrinya medio 2018 hingga 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepala Dinas di Lebong Ditahan Usai Diduga Cabuli Siswi SMK yang Sedang PKL

Kepala Dinas di Lebong Ditahan Usai Diduga Cabuli Siswi SMK yang Sedang PKL

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Ramai di Media Sosial, Polisi Amankan DA Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Kebayoran Baru

Ramai di Media Sosial, Polisi Amankan DA Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Kebayoran Baru

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:53 WIB

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

News | Senin, 28 September 2026 | 19:51 WIB

Komnas Perempuan Ungkap Dalih Nakes dan Polisi Sungkan Edukasi Hak Aborsi Korban Perkosaan

Komnas Perempuan Ungkap Dalih Nakes dan Polisi Sungkan Edukasi Hak Aborsi Korban Perkosaan

News | Senin, 28 September 2026 | 15:22 WIB

Komnas Perempuan Catat 225 Kasus Pemaksaan Aborsi, 90,7% Pelakunya Pasangan intim

Komnas Perempuan Catat 225 Kasus Pemaksaan Aborsi, 90,7% Pelakunya Pasangan intim

News | Senin, 28 September 2026 | 14:46 WIB

Yusril Akui Belum Tahu Bechi Bebas Bersyarat, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Imipas

Yusril Akui Belum Tahu Bechi Bebas Bersyarat, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Imipas

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:52 WIB

Heboh Pembebasan Bersyarat Terpidana Asusila Mas Bechi, Menko Yusril Buka Suara

Heboh Pembebasan Bersyarat Terpidana Asusila Mas Bechi, Menko Yusril Buka Suara

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:52 WIB

Iming-imingi Korban Jajan di Minimarket, Kakek Cabul di Jakarta Timur Babak Belur Dihajar Massa

Iming-imingi Korban Jajan di Minimarket, Kakek Cabul di Jakarta Timur Babak Belur Dihajar Massa

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:21 WIB

Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap

Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:20 WIB

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Terkini

Susu Bubuk Ada Bintik Hitam, Apakah Berbahaya? Ini Penjelasan Pakar Teknologi Pangan

Susu Bubuk Ada Bintik Hitam, Apakah Berbahaya? Ini Penjelasan Pakar Teknologi Pangan

Health | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Geledah dan Segel Kantor PT IPPS Jakarta, Kejagung Sita HP Berisi Chat Korupsi Rp2 Triliun!

Geledah dan Segel Kantor PT IPPS Jakarta, Kejagung Sita HP Berisi Chat Korupsi Rp2 Triliun!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:21 WIB

5 HP Android dengan Kamera Bagus untuk Kamu yang Mau Mulai Ngonten

5 HP Android dengan Kamera Bagus untuk Kamu yang Mau Mulai Ngonten

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Desain Final Stadion Kendal Tornado FC Dirilis, Pembangunan Dimulai Tahun Depan

Desain Final Stadion Kendal Tornado FC Dirilis, Pembangunan Dimulai Tahun Depan

Jawa Tengah | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:19 WIB

Jelajah Rasa Sambil Menikmati Pemandangan Jakarta di Langit Nusantara

Jelajah Rasa Sambil Menikmati Pemandangan Jakarta di Langit Nusantara

Foto | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Acara Anti-Hoaks Berujung Bumerang, Raffi Ahmad Dituding Lakukan Pencitraan Lewat Massa Settingan

Acara Anti-Hoaks Berujung Bumerang, Raffi Ahmad Dituding Lakukan Pencitraan Lewat Massa Settingan

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:14 WIB

Duduk Perkara Empat Siswi SMA di Muba Diminta Lepas Seragam oleh Wakil Kepala Sekolah

Duduk Perkara Empat Siswi SMA di Muba Diminta Lepas Seragam oleh Wakil Kepala Sekolah

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Jangan Takut Meniru! CEO BlokBojonegoro Ungkap Strategi Media Lokal untuk Berkembang

Jangan Takut Meniru! CEO BlokBojonegoro Ungkap Strategi Media Lokal untuk Berkembang

Video | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Pemprov DKI Resmikan Pusat Onkologi

Perkuat Layanan Kanker, Pemprov DKI Resmikan Pusat Onkologi

Foto | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:57 WIB

MA Putuskan Suket SMA Tidak Sah, PDIP Kembali Layangkan Desakan Gibran Mundur!

MA Putuskan Suket SMA Tidak Sah, PDIP Kembali Layangkan Desakan Gibran Mundur!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:55 WIB

×