Bareskrim Polri pun telah menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Maria. Dia dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
Bobol Kas BNI, Maria Pauline Ajukan 40 Slip L/C Fiktif Lewat 8 Perusahaan
Selasa, 28 Juli 2020 | 19:08 WIB

BERITA TERKAIT
Bank BNI Perkenalkan BNIdirect Bisnis, Platform Digital Efisien untuk Mendukung UMKM
16 Agustus 2025 | 18:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI