Pura-pura Mau Asuh Anak, Wanita Penculik Bayi di Pesanggrahan Bohongi Suami

Rabu, 29 Juli 2020 | 15:37 WIB
Pura-pura Mau Asuh Anak, Wanita Penculik Bayi di Pesanggrahan Bohongi Suami
Anggota Polwan Polres Metro Jakarta Selatan merangkul pelaku penculikan anak di Pesanggrahan berinisial P (18), Selasa (28/7/2020).(ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Polisi mengungkap jejak N (47) dan P (18), ibu dan anak yang menculik seorag balita bernama Putri Ramadhani (3) di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah berhasil menculik, kedua tersangka lalu membawa korban menuju Stasiun Tigaraksa, Tangerang, Banten dengan menumpang Commuter Line.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengemukakan bahwasannya tersangka P dan N membawa korban ke Stasiun Tigaraksa untuk pulang kerumahnya di daerah Munjul, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sesampainya di Stasiun Tigaraksa, tersangka N, P dan korban lantas dijemput oleh ayah P sekaligus suami daripada tersangka N.

"Jadi dibawa dulu ke Stasiun Tigaraksa. Di situ dijemput oleh bapaknya, suami dari tersangka N," kata Budi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Menurut Budi, tersangka P dan N mengaku kepada ayahnya dan suaminya itu bahwa balita tersebut dibawanya untuk diasuh di rumah. Pria tersebut tidak mengetahui bahwa balita tersebut merupakan korban penculikan yang dilakukan oleh istri dan anaknya.

"Bapaknya itu tidak diamankan karena dia tidak tahu. Dia hanya dikatakan gini, 'ini ada anak kita mau asuh'. Tidak tahu pemiliknya siapa," ungkap Budi.

"Jadi bapaknya tidak tahu apa-apa karena bapaknya hanya menjemput saja di stasiun dan hanya dijelaskan kedua tersangka tersebut bahwa ini ada anak yang mau kita urus di rumah," imbuhnya.

Dalam perkara ini, polisi resmi menetapkan N dan P sebagai tersangka. Keduanya terbukti bersekongkol melakukan tindakan penculikan terhadap Putri Ramadhani.

Baca Juga: Terungkap! Fakta Baru Ibu dan Anak Culik Balita di Pesanggrahan

Budi menjelaskan, bahwa N ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengetahui dan membiarkan anaknya P saat menculik Putri Ramadhani. Keduanya, bahkan telah mengakui sama-sama ingin menguasai bocah berusia tiga tahun tersebut.

"Jadi motifnya sementara itu yang kita gali dari keterangan awal tersangka setelah di BAP (berita acara pemeriksaan). Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak," ungkap Budi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 328 KUHP juncto 332 KUHP juncto 76 F juncto 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI