Meneropong lebih Jauh Soal Organisasi Penggerak dan Reformasi Pendidikan

Fabiola Febrinastri

Kamis, 30 Juli 2020 | 10:49 WIB
Meneropong lebih Jauh Soal Organisasi Penggerak dan Reformasi Pendidikan
Ilustrasi pendidikan (Shutterstock)

Suara.com - Merdeka Belajar episode keempat kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah organisasi penggerak. Sejak diluncurkan pada 10 Maret 2020 hingga diumumkannya hasil seleksi peserta yang lolos,  sejumlah kontroversi muncul.

Organisasi penggerak merupakan salah satu koridor reformasi pendidikan yang diharapkan dapat memperbaiki platform kinerja pelatihan peningkatan kompetensi guru. Melalui organisasi penggerak, pola pelatihan guru yang lebih efektif dan efisien dapat diwujudkan.

Selain itu, respons atas berbagai kritik terhadap rendahnya kualitas pendidikan harus dimaknai sebagai masukan bagi pemerintah dalam memperbaiki berbagai program yang telah dilaluinya selama ini. Organisasi penggerak didesain sebagai bentuk penguatan kolaborasi antara berbagai pihak, baik yang selama ini bergerak di bidang pendidikan secara langsung, profesional, pengguna lulusan dan relawan atau pemerhati pendidikan

Polemik organisasi penggerak terjadi pada penetapan kriteria dan klasifikasi organisasi yang dikaitkan dengan besaran bantuan rupiah yang akan diberikan oleh pemerintah sebagai stimulan. Program organisasi penggerak, yang mengedepankan gajah, macan dan kijang tersebut, seolah-olah mengalihkan fokus kolaborasi dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui perubahan skema pelatihan guru, sehingga dikhawatirkan, program tersebut lebih berorientasi pada output dan bukan pada outcome.

Tiga organisasi besar telah menarik diri dari keikutsertaan organisasi penggerak Kemendikbud. Muhammadiyah beralasan, karena kriteria pemilihan ormas dan lembaga pendidikan yang ditetapkan lolos evaluasi proposal sangat tidak jelas dan tidak transparan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU menilai, setidaknya ada tiga hal yang dinilai berpotensi menjadi masalah besar dan menjadikan POP patut untuk dievaluasi. Pertama, tidak jelasnya organisasi yang bisa mengajukan usulan untuk menjadi bagian dalam pelaksanaan program.

Banyak organisasi yang tidak jelas dan tidak memiliki kredibilitas di bidang pendidikan yang lolos dalam program ini, misalnya lembaga, paguyuban, organisasi alumni, zakat, budaya dan lain sebagainya. Menurutnya, lebih banyak lembaga yang tidak jelas kredibilitasnya daripada yang jelas.

Kedua, prosedur seleksi menurutnya juga tidak jelas. Hal ini terlihat dari kurang konsistennya mekanisme rekrutmen dan terkesan menjadikan ormas besar seperti NU dan Muhammadiyah sebagai legitimasi, agar program ini tampak memiliki kualitas. Sedangkan PB PGRI mengatakan, alasan mundur terjadi karena berbagai pertimbangan di tengah pandemi Virus Corona. Dana POP seharusnya bisa digunakan untuk menunjang kebutuhan infrastruktur sekolah, guru, dan murid.

Arah organisasi penggerak, sebagaimana disampaikan pada saat peluncuran adalah untuk meningkatkan kualitas hasil belajar siswa di seluruh Indonesia, meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa.

baca juga

Kegiatan ini melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, terutama organisasi yang sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah.

Organisasi penggerak adalah sebuah kolaborasi besar dalam menghadapi tantangan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Dalam perspektif keanggotaan, mestinya organisasi penggerak bukanlah merupakan himpunan dari lembaga-lembaga yang menyatu dalam satu wadah untuk bersama-sama mengadakan pelatihan guru, namun merupakan himpunan fasilitator/tutor/mentor sebagai mitra guru dalam mengidentifikasi dan memecahkan persoalan- persoalan di kelas.

Konsep tersebut dapat berdampak pada perubahan skenario pelatihan guru,  yang semula menuntut kehadiran guru pada forum-forum diklat terpusat yang membutuhkan biaya perjalanan dinas dan akomodasi bagi guru, menjadi pelatihan dalam bentuk tindakan kelas yang terfokus pada perbaikan mengajar dan peningkatan inovasi guru.

Strategi tersebut juga akan menghemat anggaran pendidikan dan pelatihan guru dan menghindari terjadinya kelas kosong karena ditinggalkan guru untuk pelatihan.

Keberhasilan organisasi penggerak akan meningkatkan efektivitas, efisiensi dan transparansi pemanfaatan anggaran pelatihan dan peningkatan kompetensi guru. Skema pelatihan guru melalui mentoring dapat dilakukan tanpa guru harus meninggalkan kelas pada jam mengajar.

Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) menjadi wadah yang memudahkan skema mentoring secara reguler dan dinamis. Forum KKG dan MGMP menjadi tempat pemecahan persoalan dan berkembangnya inovasi guru dalam menjaga kesegaran dan motivasi menghadapi siswa dengan berbagai persoalannya.

Hadirnya fasilitator/coach sebagai mitra diskusi guru akan memberikan motivasi dan pemikiran segar pada guru. Hal itu dapat pula sebagai wahana pemecahan masalah di kelas dan membangun inovasi pembelajaran yang lebih dinamis.

Perbaikan organisasi penggerak adalah dengan mengubah skenario program gajah, macan, dan kijang, menjadi kolaboraasi fasilitator/mentor/pendamping dari berbagai komponen/komunitas/lembaga yang memiliki kapasitas tertentu, antara lain paedagogi, psikologi, profesi tertentu, dan lain-lain sesuai kebutuhan sekolah untuk membantu guru dalam mengembangkan potensi peserta didik.

Oleh karena itu, pesan organisasi penggerak perlu disampaikan melalui komunikasi publik yang lebih baik dan didasari pada integritas berpikir dan berpendapat agar lebih efektif. Hal ini untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa organisasi penggerak adalah sebuah konsep perubahan yang layak mendapat dukungan.

Reformasi pendidikan itu perlu, melalui terbangunnya kolaborasi peningkatan kualitas sumber daya manusia oleh berbagai kekuatan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, komunitas, praktisi lintas bidang, birokrasi, bahkan kelompok ibu-ibu rumah tangga dapat terlibat di dalamnya.

Katman, M.A.
Satgas Gerakan Literasi Sekolah/Komunitas Cinta Indonesia/KACI#PASTIBISA#

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisruh POP, Menteri Nadiem Minta Maaf Langsung ke Muhammadiyah

Kisruh POP, Menteri Nadiem Minta Maaf Langsung ke Muhammadiyah

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 19:31 WIB

Sudjiwo Tedjo Usul Kemendikbud Dibubarkan: Saya Sedang Merintis Sekolah

Sudjiwo Tedjo Usul Kemendikbud Dibubarkan: Saya Sedang Merintis Sekolah

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 18:55 WIB

Din Syamsuddin: Kisruh Dana POP Bukan Salah Nadiem, Tapi Presiden Jokowi

Din Syamsuddin: Kisruh Dana POP Bukan Salah Nadiem, Tapi Presiden Jokowi

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 17:03 WIB

KPK Pantau Kemungkinan Ada Korupsi di Program Organisasi Penggerak Nadiem

KPK Pantau Kemungkinan Ada Korupsi di Program Organisasi Penggerak Nadiem

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 16:40 WIB

Telisik Program Organisasi Penggerak, KPK Segera Panggil Mendikbud Nadiem

Telisik Program Organisasi Penggerak, KPK Segera Panggil Mendikbud Nadiem

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 16:38 WIB

Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian Tunjangan Profesi Guru

Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian Tunjangan Profesi Guru

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 14:09 WIB

Terkini

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:52 WIB

Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah

Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:38 WIB

Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI

Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:38 WIB

Niat Selamatkan Surat Berharga, Detik-detik Nenek di Pulogadung Tewas Terbakar Bersama Anak dan Cucu

Niat Selamatkan Surat Berharga, Detik-detik Nenek di Pulogadung Tewas Terbakar Bersama Anak dan Cucu

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:29 WIB

Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah

Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:28 WIB

Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer

Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:19 WIB

Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP

Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:16 WIB

Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya

Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:09 WIB

Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum

Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:07 WIB

Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi

Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:04 WIB

×