Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Senin, 13 Juli 2026 | 14:38 WIB
Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kejagung didesak segera menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah atas dugaan korupsi serta pencucian uang di beberapa perusahaan.
  • Dosen Hukum Universitas Trisakti menilai penundaan penahanan Febrie berisiko memicu persepsi publik terkait praktik tebang pilih hukum.
  • Pakar hukum mengkritik keterlibatan TNI dalam pengamanan kediaman tersangka serta menuntut transparansi proses hukum oleh Komisi Kejaksaan.

Suara.com - Kejaksaan Agung didesak segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Dosen Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, mengatakan, penahanan dinilai penting segera dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari anggapan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara korupsi.

Menurut dia, penundaan penahanan terhadap Febrie berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febrie Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi," kata Bhatara kepada Suara.com, Senin (13/7/2026).

Ia menilai, posisi Febrie sebagai mantan pimpinan di bidang pidana khusus Kejaksaan berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum.

Bhatara juga menyoroti keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan yang dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pelibatan TNI tidak dapat dibenarkan.

"Keterlibatan TNI dalam menjaga Kejaksaan khususnya kediaman Febrie Adriansyah dan pelibatan TNI ke Polda Metro Jaya tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun. Hal itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang TNI itu sendiri," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]

Selain mendesak penahanan, Bhatara meminta Kejaksaan RI membuka proses pemeriksaan terhadap Febrie secara transparan agar publik dapat memastikan penanganan perkara berjalan tanpa intervensi.

Ia juga mengingatkan Kejaksaan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Febrie.

baca juga

"Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Bhatara mendesak Komisi Kejaksaan RI (KKRI) menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Menurutnya, KKRI harus memastikan proses penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum dan kode etik, bukan justru menjadi pelindung bagi jaksa yang bermasalah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah

Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:28 WIB

Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP

Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:16 WIB

Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum

Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:07 WIB

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:52 WIB

Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:56 WIB

Terkini

Jejak Don Rare di Desa Les: Merawat Tradisi Bali Utara Bersama Astra

Jejak Don Rare di Desa Les: Merawat Tradisi Bali Utara Bersama Astra

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Gaji ASN Naik di 2027? Ini Kata Menkeu Purbaya

Gaji ASN Naik di 2027? Ini Kata Menkeu Purbaya

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap

Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap

Malang | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:58 WIB

PFII Siap Hadirkan Ekosistem Investasi Berstandar Dunia dan Digital

PFII Siap Hadirkan Ekosistem Investasi Berstandar Dunia dan Digital

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam

Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:55 WIB

4 Hair Oil untuk Rambut Diwarnai agar Tetap Lembut dan Tidak Mudah Kering

4 Hair Oil untuk Rambut Diwarnai agar Tetap Lembut dan Tidak Mudah Kering

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Gaya Hidup Early Risers: 4 Alasan Rutinitas Pagi Makin Sempurna dengan Perlindungan yang Tepat

Gaya Hidup Early Risers: 4 Alasan Rutinitas Pagi Makin Sempurna dengan Perlindungan yang Tepat

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:51 WIB

Cemburu, Sang Istri Nekat Potong Alat Vital Suami dengan Celurit di Lumajang

Cemburu, Sang Istri Nekat Potong Alat Vital Suami dengan Celurit di Lumajang

Jatim | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:49 WIB

Flores Gempa 7,0, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

Flores Gempa 7,0, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

Video | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:44 WIB

AI Masuk Kelas, Bali Uji Cara Baru Atasi Masalah Numerasi Siswa

AI Masuk Kelas, Bali Uji Cara Baru Atasi Masalah Numerasi Siswa

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:43 WIB

×