Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:16 WIB
Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan pengalihan kasus korupsi Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung sudah sesuai hukum.
  • Hinca menegaskan proses tersebut merupakan penyerahan penanganan perkara, bukan pelimpahan berkas lengkap P21 antara Polri dan Kejaksaan.
  • KPK melakukan supervisi untuk menjamin transparansi dan profesionalitas penanganan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut di Jakarta.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, angkat bicara mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hinca menegaskan, bahwa proses pengalihan penanganan perkara dari Kortastipikor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai koridor hukum dan tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hinca menggarisbawahi perbedaan terminologi hukum dalam proses ini.

Menurutnya, apa yang terjadi antara Polri dan Kejaksaan bukanlah pelimpahan berkas perkara yang sudah lengkap (P21), melainkan penyerahan untuk diteruskan penanganannya.

"Bukan dilimpahkan kok, dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan. Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu kejaksaan," ujar Hinca di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Terkait kekhawatiran publik mengenai adanya potensi konflik kepentingan atau fenomena "Jaksa memeriksa Jaksa", Hinca memberikan pandangan yang berbeda.

Ia menyebut status Febrie yang saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus menjadi poin penting.

"Ketika Pak Febrie tak lagi Jampidsus, kan dia bukan jaksa. Ya kan? Begitu. Sehingga kalau ada kita keraguan, 'Wah, jaksa periksa jaksa,' lebih bagus ada tambahan sedikit, jaksa periksa mantan jaksa. Bukan jaksa periksa jaksa kan? Setelah dia tidak posisi itu," jelas Hinca.

Hinca menambahkan, bahwa proses ini didasarkan pada koordinasi antar-lembaga penegak hukum yang memang dimungkinkan dalam aturan hukum acara pidana, sepanjang ada kesepakatan dan koordinasi yang baik.

baca juga

"Dalam KUHAP, karena ini sudah tindak pidana korupsinya, nah, kemarin itu bukan dilimpahkan, tapi diserahkan untuk diteruskan. Kalau kita sudah bersepakat seperti itu, kan tinggal koordinasi, tinggal dikasihkan, diserahkan," tambahnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga memastikan bahwa fungsi pengawasan tetap berjalan meski kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Ia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan supervisi untuk memastikan transparansi dan profesionalitas penanganan perkara.

Saat dipertegas kembali mengenai legalitas proses tersebut agar tidak dianggap menyalahi aturan, Hinca kembali menekankan perbedaan mendasar antara pelimpahan dan penyerahan.

"Bukan pelimpahan. Kalau... Makanya, kalau pelimpahan, dia sudah lengkap berkasnya kan. Nah, kan tadi diserahkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar yang sebelumnya diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus itu sudah dinanti masyarakat.

Ada dua tersangka yang ditetapkan yakni DR dan F. Bahkan menurutnya, inisial F adalah bekas Jampidsus yakni Febrie Adriansyah.

Ia menilai jika nama ini sudah dinantikan masyarakat dan sudah seharusnya secara gamblang diketahui.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya

Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:09 WIB

Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum

Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:07 WIB

Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi

Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:04 WIB

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:23 WIB

Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:18 WIB

Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar

Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:41 WIB

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:52 WIB

Terkini

Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya

Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:09 WIB

Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum

Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:07 WIB

Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi

Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:04 WIB

Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta

Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:33 WIB

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:23 WIB

Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:18 WIB

Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir

Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:15 WIB

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:04 WIB

Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:56 WIB

Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya

Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:51 WIB

×