Hukum Hewan Kurban dari Umat Agama Lain

Dany Garjito | Hani | Suara.com

Jum'at, 31 Juli 2020 | 10:05 WIB
Hukum Hewan Kurban dari Umat Agama Lain
Foto sebagai ilustrasi warga mengantre pembagian hewan kurban.

Suara.com - Saat musim kurban, tak sedikit umat agama lain yang ingin berpartisipasi menyumbangkan hewan kurban untuk disembelih saat Idul Adha. Mereka ikut merayakan dengan tujuan toleransi dan membantu sesama manusia. Lalu bagaimana hukum hewan kurban dari umat agama lain? Mari disimak bersama.

Kurban adalah ibadah yang membutuhkan niat

Menyadur dari Nu Online, berkurban hukumnya sunnah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga. Sedangkan bagi yang memiliki keluarga dan mampu hukumnya sunnah kifayah. Sunnah kifayah bersifat kolektif yang artinya jika salah satu anggota keluarga sudah berkurban, maka gugur hukum makruh bagi yang lain. Kurban bisa menjadi wajib jika sudah dilakukan nazar.

Memang, kurban jadi jalan mendekatkan diri kepada Allah dan juga sesama manusia. Tetapi, kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Maka dari itu, disyaratkan bagi yang ingin berkurban harus muslim.

Lantas, bagaimana hukumnya hewan kurban dari umat agama lain? Berikut Suara.com rangkum.

Petugas panitia hewan kurban memasukkan daging sapi ke besek bambu di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (11/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Petugas panitia hewan kurban memasukkan daging sapi ke besek bambu di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (11/8). [Suara.com/Arya Manggala]

Hukum hewan kurban dari umat agama lain, hewan kurban dari umat agama lain sah atau tidak?

Beberapa persoalan ibadah tertentu, niat umat agama lain dinyatakan sah, tapi tidak dengan ibadah kurbannya.

Meski tidak sah atas nama kurban, sumbangan hewan kurban yang diberikan oleh umat agama lain tetap bisa menjadi manfaat. Hewan kurban yang disumbangkan boleh diterima atas nama sedekah. Sedekah ini tetap terhitung sebagai pahala umat agama lain yang bermanfaat di dunia maupun akhirtat.

Syekh Sulaiman al-Jamal menegaskan, “Orang yang menghidupi bumi mati maka ia mendapat pahalanya. Apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya,” (Hadits riwayat al-Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban).

Manfaat sedekah bagi umat agama lain tertuang dalam Hasyiyah al-Jamal yang berbunyi.

“Aku berkata, petunjuk bahwa hadits tersebut melarang menghidupi bumi mati bagi kafir dzimmi ditolak. Sabda Nabi; maka sedekah baginya; tidak bisa diambil kesimpulan mengkhususkan kepada muslim, sebab orang kafir sah bersedekah dan mendapat pahala atasnya. Adapun di dunia, dengan banyaknya harta dan anak. Adapun di akhirat, dengan diringankan siksa seperti anjuran-anjuran syariat lainnya yang tidak membutuhkan niat, berbeda dengan ibadah yang membutuhkan niat, maka tidak sah dilakukan oleh orang kafir,” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 3, hal. 561).

Kesimpulannya, walaupun niat kurbannya tidak sah, tapi bisa dihitung sebagai pahala sedekah. Hewan kurban dari umat agama lain boleh diterima karena sikap toleransi antar umat beragama.

Begitu juga dengan status hewan kurbannya. Hewan yang diberikan tetap halal dan bisa dikonsumsi asalkan dilakukan penyembelihan oleh orang Islam dengan syariat Islam.

Itulah hukum hewan kurban dari umat agama lain. Semoga bisa membawa manfaat bagi kita semua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wajib Tahu, 3 Adab Menyembelih Hewan Kurban yang Sering Dianggap Sepele

Wajib Tahu, 3 Adab Menyembelih Hewan Kurban yang Sering Dianggap Sepele

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2020 | 12:40 WIB

Hukum Menjual Daging Hewan Kurban, Apakah Boleh?

Hukum Menjual Daging Hewan Kurban, Apakah Boleh?

News | Kamis, 30 Juli 2020 | 10:35 WIB

Hukum Memberikan Daging Kurban Idul Adha untuk Umat Agama Lain

Hukum Memberikan Daging Kurban Idul Adha untuk Umat Agama Lain

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 17:39 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB