Hukum Hewan Kurban dari Umat Agama Lain

Dany Garjito | Hani | Suara.com

Jum'at, 31 Juli 2020 | 10:05 WIB
Hukum Hewan Kurban dari Umat Agama Lain
Foto sebagai ilustrasi warga mengantre pembagian hewan kurban.

Suara.com - Saat musim kurban, tak sedikit umat agama lain yang ingin berpartisipasi menyumbangkan hewan kurban untuk disembelih saat Idul Adha. Mereka ikut merayakan dengan tujuan toleransi dan membantu sesama manusia. Lalu bagaimana hukum hewan kurban dari umat agama lain? Mari disimak bersama.

Kurban adalah ibadah yang membutuhkan niat

Menyadur dari Nu Online, berkurban hukumnya sunnah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga. Sedangkan bagi yang memiliki keluarga dan mampu hukumnya sunnah kifayah. Sunnah kifayah bersifat kolektif yang artinya jika salah satu anggota keluarga sudah berkurban, maka gugur hukum makruh bagi yang lain. Kurban bisa menjadi wajib jika sudah dilakukan nazar.

Memang, kurban jadi jalan mendekatkan diri kepada Allah dan juga sesama manusia. Tetapi, kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Maka dari itu, disyaratkan bagi yang ingin berkurban harus muslim.

Lantas, bagaimana hukumnya hewan kurban dari umat agama lain? Berikut Suara.com rangkum.

Petugas panitia hewan kurban memasukkan daging sapi ke besek bambu di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (11/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Petugas panitia hewan kurban memasukkan daging sapi ke besek bambu di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (11/8). [Suara.com/Arya Manggala]

Hukum hewan kurban dari umat agama lain, hewan kurban dari umat agama lain sah atau tidak?

Beberapa persoalan ibadah tertentu, niat umat agama lain dinyatakan sah, tapi tidak dengan ibadah kurbannya.

Meski tidak sah atas nama kurban, sumbangan hewan kurban yang diberikan oleh umat agama lain tetap bisa menjadi manfaat. Hewan kurban yang disumbangkan boleh diterima atas nama sedekah. Sedekah ini tetap terhitung sebagai pahala umat agama lain yang bermanfaat di dunia maupun akhirtat.

Syekh Sulaiman al-Jamal menegaskan, “Orang yang menghidupi bumi mati maka ia mendapat pahalanya. Apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya,” (Hadits riwayat al-Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban).

Manfaat sedekah bagi umat agama lain tertuang dalam Hasyiyah al-Jamal yang berbunyi.

“Aku berkata, petunjuk bahwa hadits tersebut melarang menghidupi bumi mati bagi kafir dzimmi ditolak. Sabda Nabi; maka sedekah baginya; tidak bisa diambil kesimpulan mengkhususkan kepada muslim, sebab orang kafir sah bersedekah dan mendapat pahala atasnya. Adapun di dunia, dengan banyaknya harta dan anak. Adapun di akhirat, dengan diringankan siksa seperti anjuran-anjuran syariat lainnya yang tidak membutuhkan niat, berbeda dengan ibadah yang membutuhkan niat, maka tidak sah dilakukan oleh orang kafir,” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 3, hal. 561).

Kesimpulannya, walaupun niat kurbannya tidak sah, tapi bisa dihitung sebagai pahala sedekah. Hewan kurban dari umat agama lain boleh diterima karena sikap toleransi antar umat beragama.

Begitu juga dengan status hewan kurbannya. Hewan yang diberikan tetap halal dan bisa dikonsumsi asalkan dilakukan penyembelihan oleh orang Islam dengan syariat Islam.

Itulah hukum hewan kurban dari umat agama lain. Semoga bisa membawa manfaat bagi kita semua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wajib Tahu, 3 Adab Menyembelih Hewan Kurban yang Sering Dianggap Sepele

Wajib Tahu, 3 Adab Menyembelih Hewan Kurban yang Sering Dianggap Sepele

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2020 | 12:40 WIB

Hukum Menjual Daging Hewan Kurban, Apakah Boleh?

Hukum Menjual Daging Hewan Kurban, Apakah Boleh?

News | Kamis, 30 Juli 2020 | 10:35 WIB

Hukum Memberikan Daging Kurban Idul Adha untuk Umat Agama Lain

Hukum Memberikan Daging Kurban Idul Adha untuk Umat Agama Lain

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 17:39 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB