Hukum Menjual Daging Hewan Kurban, Apakah Boleh?

Dany Garjito, Vita

Kamis, 30 Juli 2020 | 10:35 WIB
Hukum Menjual Daging Hewan Kurban, Apakah Boleh?
Petugas panitia hewan kurban memasukkan daging sapi ke besek bambu di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (11/8). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Hari ini sudah memasuki tanggal 9 Dzulhijjah yang berarti besok sudah masuk ke tanggal 10 Dzulhijjah maka seluruh umat muslim akan merayakan Idul Adha. Seperti yang sudah diketahui jika pada hari raya Idul Adha maka waktunya bagi umat muslim yang mampu dapat berkurban. Hewan kurban yang telah disembelih, maka dagingnya akan dibagikan. Lalu apakah daging kurban boleh dijual? Berikut hukum menjual daging kurban!

Melansir dari NU Online, jika menjual hewan kurban jelas hukumnya mubah, lalu bagaimana jika menjual daging kurban?

Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin dalam karyanya Busyral Karim Bisyarhi Masa'ilit Ta'lim. Al-Bulqini sangsi perihal lemak hewan kurban. Berdasar pada qiyas, tidak cukup membagikan paket kurban berupa lemak seperti keterangan di kitab Tuhfah.

Sementara orang dengan kategori fakir boleh mendayagunakan daging kurban seperti menjualnya atau transaksi selain jual-beli kepada orang muslim.

Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging kurban, orang kaya boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya. Karena kedudukan tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berkurban.

Hewan kurban yang dijajakan pedagang di kawasan Gunung Putri Kabupaten Bogor. [Suara.com/Bagaskara]
Hewan kurban yang dijajakan pedagang di kawasan Gunung Putri Kabupaten Bogor. [Suara.com/Bagaskara]

Bagi orang miskin atau fakir, mereka tidak memiliki tuntutan sebagaimana orang kaya, jika mendapatkan daging kurban boleh menjual kepada orang lain sesuai yang diungkapkan oleh Habib Abdurrahman Ba'alawi yang berarti:

"Bagi orang fakir boleh menggunakan (tasharruf) daging kurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, sedekah, sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berqurban pada dirinya sendiri. Demikianlah yang dikatakan dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah." (Lihat Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr, halaman 423)

Jika daging kurban boleh dijual bagi mereka yang fakir, lalu bagaimana jika kulit dan kepala hewan kurban dijual?

Melansir dari NU Online, Imam Nawawi dalam madzhab Syafi'i mengatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk dan rambut semuanya dilarang. Begitu pula menjadikan sebagai upah para penjagal.

baca juga

"Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya. Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya." (Lihat Imam Nawawi, Al-Majmu', Maktabah Al-Irsyad, juz 8, halaman 397

Protokol Kesehatan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha. (Shutterstock)
Protokol Kesehatan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha. (Shutterstock)

Bukan tanpa risiko, akibat dari menjual kulit hewan kurban dan kepala hewan sebagaimana yang berlaku, bisa menjadikan kurban tersebut tidak sah. Artinya, hewan yang disembelih pada hari raya kurban hanya menjadi sembelihan biasa, orang yang berkurban tidak mendapat fadlilah pahala berkurban sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

Artinya, “Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121).

Maka hewan kurban yang meliputi daging, kulit dan tanduk semuanya tidak diperbolehkan untuk dijual, karena apabila dijual orang yang berkurban tidak mendapatkan pahala. Sedangkan bagi penerima daging juga tidak boleh menjual daging atau kulit yang ia terima kecuali jika penerima adalah orang fakir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Inkrah Saja Tidak Cukup: Kenapa Aturan Pemecatan ASN Korup Belum Konsisten?

Inkrah Saja Tidak Cukup: Kenapa Aturan Pemecatan ASN Korup Belum Konsisten?

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:26 WIB

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan Dinyatakan Tak Sah

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan Dinyatakan Tak Sah

Foto | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:20 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kasus Chromebook Berlanjut, Empat Hakim Pengadil Nadiem Diadukan ke KY

Kasus Chromebook Berlanjut, Empat Hakim Pengadil Nadiem Diadukan ke KY

Foto | Senin, 06 Juli 2026 | 18:03 WIB

Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kuansing Berlanjut, KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kuansing Berlanjut, KPK Geledah Sejumlah Lokasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:06 WIB

Investor Asing Serok BBCA, Tapi Jual Besar-Besaran BUMI di Sesi I

Investor Asing Serok BBCA, Tapi Jual Besar-Besaran BUMI di Sesi I

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 13:15 WIB

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:13 WIB

Ketika Kebiasaan Buruk Menjadi Budaya, Korupsi Pun Sulit Diberantas

Ketika Kebiasaan Buruk Menjadi Budaya, Korupsi Pun Sulit Diberantas

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:45 WIB

Prabowo Serukan Penegakan Hukum yang Adil, Tolak Balas Dendam Politik

Prabowo Serukan Penegakan Hukum yang Adil, Tolak Balas Dendam Politik

Video | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:05 WIB

Terkini

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:31 WIB

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:28 WIB

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:22 WIB

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:17 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:07 WIB

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:57 WIB

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:48 WIB

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:38 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:27 WIB

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:26 WIB

×