Hukum Menjual Daging Hewan Kurban, Apakah Boleh?

Dany Garjito, Vita

Kamis, 30 Juli 2020 | 10:35 WIB
Hukum Menjual Daging Hewan Kurban, Apakah Boleh?
Petugas panitia hewan kurban memasukkan daging sapi ke besek bambu di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (11/8). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Hari ini sudah memasuki tanggal 9 Dzulhijjah yang berarti besok sudah masuk ke tanggal 10 Dzulhijjah maka seluruh umat muslim akan merayakan Idul Adha. Seperti yang sudah diketahui jika pada hari raya Idul Adha maka waktunya bagi umat muslim yang mampu dapat berkurban. Hewan kurban yang telah disembelih, maka dagingnya akan dibagikan. Lalu apakah daging kurban boleh dijual? Berikut hukum menjual daging kurban!

Melansir dari NU Online, jika menjual hewan kurban jelas hukumnya mubah, lalu bagaimana jika menjual daging kurban?

Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin dalam karyanya Busyral Karim Bisyarhi Masa'ilit Ta'lim. Al-Bulqini sangsi perihal lemak hewan kurban. Berdasar pada qiyas, tidak cukup membagikan paket kurban berupa lemak seperti keterangan di kitab Tuhfah.

Sementara orang dengan kategori fakir boleh mendayagunakan daging kurban seperti menjualnya atau transaksi selain jual-beli kepada orang muslim.

Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging kurban, orang kaya boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya. Karena kedudukan tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berkurban.

Hewan kurban yang dijajakan pedagang di kawasan Gunung Putri Kabupaten Bogor. [Suara.com/Bagaskara]
Hewan kurban yang dijajakan pedagang di kawasan Gunung Putri Kabupaten Bogor. [Suara.com/Bagaskara]

Bagi orang miskin atau fakir, mereka tidak memiliki tuntutan sebagaimana orang kaya, jika mendapatkan daging kurban boleh menjual kepada orang lain sesuai yang diungkapkan oleh Habib Abdurrahman Ba'alawi yang berarti:

"Bagi orang fakir boleh menggunakan (tasharruf) daging kurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, sedekah, sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berqurban pada dirinya sendiri. Demikianlah yang dikatakan dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah." (Lihat Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr, halaman 423)

Jika daging kurban boleh dijual bagi mereka yang fakir, lalu bagaimana jika kulit dan kepala hewan kurban dijual?

Melansir dari NU Online, Imam Nawawi dalam madzhab Syafi'i mengatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk dan rambut semuanya dilarang. Begitu pula menjadikan sebagai upah para penjagal.

baca juga

"Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya. Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya." (Lihat Imam Nawawi, Al-Majmu', Maktabah Al-Irsyad, juz 8, halaman 397

Protokol Kesehatan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha. (Shutterstock)
Protokol Kesehatan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha. (Shutterstock)

Bukan tanpa risiko, akibat dari menjual kulit hewan kurban dan kepala hewan sebagaimana yang berlaku, bisa menjadikan kurban tersebut tidak sah. Artinya, hewan yang disembelih pada hari raya kurban hanya menjadi sembelihan biasa, orang yang berkurban tidak mendapat fadlilah pahala berkurban sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

Artinya, “Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121).

Maka hewan kurban yang meliputi daging, kulit dan tanduk semuanya tidak diperbolehkan untuk dijual, karena apabila dijual orang yang berkurban tidak mendapatkan pahala. Sedangkan bagi penerima daging juga tidak boleh menjual daging atau kulit yang ia terima kecuali jika penerima adalah orang fakir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bobol 5 Toko HP, 3 Anak di Padang Pakai Uang Curian untuk Beli Motor

Bobol 5 Toko HP, 3 Anak di Padang Pakai Uang Curian untuk Beli Motor

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Drama The Devil Judge, Topeng Keadilan di Tengah Konspirasi Elite Politik

Drama The Devil Judge, Topeng Keadilan di Tengah Konspirasi Elite Politik

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Usut Karhutla Sampai Akar! Audit Korporasi dan Proses Hukum hingga Level Manajemen

Usut Karhutla Sampai Akar! Audit Korporasi dan Proses Hukum hingga Level Manajemen

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence

Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:24 WIB

Turun Langsung Cek Karhutla di Kalimantan, Prabowo Minta Tindak Tegas Setiap Pelanggar Hukum!

Turun Langsung Cek Karhutla di Kalimantan, Prabowo Minta Tindak Tegas Setiap Pelanggar Hukum!

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:36 WIB

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli: Kesalahan Administrasi Tak Batalkan Status Tersangka

Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli: Kesalahan Administrasi Tak Batalkan Status Tersangka

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Menteri Israel Pamer Tiang Gantung untuk Hukum Mati Warga Palestina yang Dicap Teroris

Menteri Israel Pamer Tiang Gantung untuk Hukum Mati Warga Palestina yang Dicap Teroris

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:56 WIB

Terkini

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PAN Bantah Budi Arie Soal Percepatan 2029: Indonesia Tak Sedang Menuju Situasi 98

PAN Bantah Budi Arie Soal Percepatan 2029: Indonesia Tak Sedang Menuju Situasi 98

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kemeriahan Ngeropok, Saat Berkah Panjang Mulud Melimpah di Lopang Serang

Kemeriahan Ngeropok, Saat Berkah Panjang Mulud Melimpah di Lopang Serang

Banten | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman

Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:54 WIB

Ramalan Shio 26 Agustus 2026, 4 Shio Ini Mulai Melihat Jalan Keluar

Ramalan Shio 26 Agustus 2026, 4 Shio Ini Mulai Melihat Jalan Keluar

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Kecelakaan Depan Alfamart Ciheuleut Bogor, Mobil Seruduk Kios hingga Papan Reklame

Kecelakaan Depan Alfamart Ciheuleut Bogor, Mobil Seruduk Kios hingga Papan Reklame

Bogor | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Mampu Tampung 700 Sapi, Pasar Hewan Jonggol Diperkuat untuk Peternak Bogor

Mampu Tampung 700 Sapi, Pasar Hewan Jonggol Diperkuat untuk Peternak Bogor

Bogor | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli: Urus Karhutla Jangan Omon-omon, Harus Aksi Nyata

Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli: Urus Karhutla Jangan Omon-omon, Harus Aksi Nyata

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Bukan Cuma Kabut Asap, 3 Kecamatan Palembang Kini Krisis Air Bersih

Bukan Cuma Kabut Asap, 3 Kecamatan Palembang Kini Krisis Air Bersih

Sumsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Ole Romeny Absen 2 Laga Usai Pasrah Terima Sanksi Kartu Merah KNVB

Ole Romeny Absen 2 Laga Usai Pasrah Terima Sanksi Kartu Merah KNVB

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×