Epidemiolog Sarankan Ganjil Genap Terintegrasi dengan Jadwal Jam Kantor

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 03 Agustus 2020 | 16:39 WIB
Epidemiolog Sarankan Ganjil Genap Terintegrasi dengan Jadwal Jam Kantor
Puluhan kendaraan roda empat di Jalan Gatot Soebroto Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, diberhentikan aparat kepolisian karena kedapatan melanggar. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap (gage) kendaraan bermotor roda empat dengan tujuan mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 agar tidak makin masif.

Namun, menurut epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman, kebijakan tersebut harus terintegrasi dengan kebijakan waktu jam kerja setiap perusahaan yang beroperasi di Jakarta. 

Hal tersebut dikatakannya, karena apabila aturan gage kembali diberlakukan, maka sebagian pengendara akan memilih menggunakan transportasi umum seperti kereta api listrik (KRL) ataupun bus Transjakarta. Kalau kondisinya seperti itu, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan penumpang transportasi umum. 

"Pesan saya harus terkoordinasi dan terintegrasi dengan program izin kerja perkantoran atau perusahaan. Nantinya agar tidak terjadi peningkatan penumpang umum karena pegawai tidak bisa memakai kendaraannya," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Senin (3/8/2020). 

Kalau tidak adanya koordinasi antara aturan gage kendaraan dengan kebijakan jam kerja setiap perusahaan, menurutnya tujuan pengendalian Covid-19 tidak bakal tercapai. Apalagi, ia mengingatkan jika potensi klaster transportasi umum cukup besar. 

"Data lalu menunjukkan tiga persen penumpang setidaknya berpotensi positif di KRL. Di kota-kota besar dunia, seperti London atau New York setidaknya 100 kematian dikaitkan dengan kluster transportasi publik. Ini harus diwaspadai," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, lalu lintas ibu kota sekarang ini sudah kembali padat. Bahkan, volumenya sudah melebihi kondisi sebelum pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Syafrin mengatakan sejak perkantoran dibuka 6 Juni 2020 lalu, volume lalu lintas meningkat drastis. Kendaraan yang lalu lalang di jalanan sudah padat dan kemacetan Jakarta sudah seperti awal sebelum pandemi.

"Dari hasil analisa kami, ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati, bahkan di beberapa titik pemantauan itu, volumennya sudah di atas normal sebelum pandemi," ujar Syafrin di Balai Kota, Jumat (31/7/2020)

baca juga

Karena itu, pihaknya kembali menerapkan aturan ganjil genap kendaraan. Tujuannya untuk mengurangi volume lalu lintas yang ramai di tengah pandemi demi mencegah penularan.

"Dengan dihapusnya SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), Pemprov DKI nggak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang. Oleh sebab itu, sekarang yang diaktivasi adalah dengan ganjil genap," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Disebut Salah Langkah Jika Tekan Virus Corona Lewat Aturan Gage

Pemprov DKI Disebut Salah Langkah Jika Tekan Virus Corona Lewat Aturan Gage

News | Senin, 03 Agustus 2020 | 16:25 WIB

Hari Pertama Ganjil Genap, Ini Pantauan Dua Jalan Utama di Jakarta

Hari Pertama Ganjil Genap, Ini Pantauan Dua Jalan Utama di Jakarta

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2020 | 11:53 WIB

Polisi Setop Pelanggar Gage: Ini Belum Ditilang, ke Depan Jangan Lupa

Polisi Setop Pelanggar Gage: Ini Belum Ditilang, ke Depan Jangan Lupa

News | Senin, 03 Agustus 2020 | 10:46 WIB

Terkini

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:39 WIB

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:54 WIB

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:51 WIB

×