Cara Mendapat Token Listrik PLN Stimulus Covid-19

Reza Gunadha | Hani | Suara.com

Selasa, 04 Agustus 2020 | 10:19 WIB
Cara Mendapat Token Listrik PLN Stimulus Covid-19
Deretan meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (8/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - PT PLN (Persero) menjalankan kebijakan pemerintah berupa pemberian stimulus bagi pelanggan yang sedang menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19).

Stimulus ini berupa pembebasan rekening minimun dan juga pengurangan biaya beban.

PLN memberikan keringanan biaya berupa insentif sebanyak Rp 3 triiliun untuk tiga golongan pelanggan.

Besaran dari setiap golongan berbeda-beda. Insentif untuk pengguna sosial sebesar Rp 285,9 miliar, pengguna bisnis sebesar Rp 3 trliun, dan industri sebesar Rp 1,4 triliun.

Pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) diberikan kepada pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan pembebasan rekening minimum dengan daya mulai dari 1300 VA ke atas.

Itu artinya, jika pemakaian listrik pelanggan kurang dari kWh minimum, yang perlu dibayarkan hanya kWh yang dipakai. 

Selain itu, bagi pelanggan sosial yang menggunakan daya 220 VA sampai 900 VA, dan pelanggan bisnis serta industri dengan daya 900 VA akan diberikan pengurangan biaya beban.

Golongan Penerima Program Stimulus

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA)
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA)
  • Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas)

2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
  • Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)

Stimulus berupa selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban akan dibayarkan oleh pemerintah. Hal ini berlaku sejak rekening Juli hingga Desember 2020.

Lantas bagaimana cara mendapat token listrik stimulus Covid-19? Simak caranya berikut.

Cara Mendapat Token Listrik Stimulus Covid-19

Melalui website www.pln.co.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Pelanggan yang Raih Stimulus dari PLN

Ini Pelanggan yang Raih Stimulus dari PLN

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2020 | 08:49 WIB

Ini Pelanggan PLN yang Dapat Insentif Listrik sampai Akhir 2020

Ini Pelanggan PLN yang Dapat Insentif Listrik sampai Akhir 2020

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 21:23 WIB

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus 2020

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus 2020

News | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 16:28 WIB

Terkini

Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK

Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:03 WIB

Selat Malaka di Tengah Bayang-bayang Konflik Global, Sinyal Keras dari Singapura

Selat Malaka di Tengah Bayang-bayang Konflik Global, Sinyal Keras dari Singapura

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:02 WIB

Pembahasan Formal RUU Pemilu Belum Dimulai, PAN Usul Jadi Inisiatif Pemerintah

Pembahasan Formal RUU Pemilu Belum Dimulai, PAN Usul Jadi Inisiatif Pemerintah

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:54 WIB

Tanggapi Usulan KPK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sekjen Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting

Tanggapi Usulan KPK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sekjen Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:47 WIB

Donald Trump Terima Laporan: 8 Demonstran Wanita Anti Rezim Iran Tak Jadi Dieksekusi Mati

Donald Trump Terima Laporan: 8 Demonstran Wanita Anti Rezim Iran Tak Jadi Dieksekusi Mati

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:46 WIB

Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan

Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:44 WIB

Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota

Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:43 WIB

Kapal Perang Siluman AS Senilai Rp392 Triliun Terbakar, 3 Pelaut Jadi Korban

Kapal Perang Siluman AS Senilai Rp392 Triliun Terbakar, 3 Pelaut Jadi Korban

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:42 WIB

Detik-detik Mencekam di Cipatat: Angkot Berhenti Bawa Pelajar Dihantam Fuso hingga Terguling!

Detik-detik Mencekam di Cipatat: Angkot Berhenti Bawa Pelajar Dihantam Fuso hingga Terguling!

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:41 WIB

Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Manager Kursus di Jakarta Utara Dipolisikan ke Polda Metro Jaya

Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Manager Kursus di Jakarta Utara Dipolisikan ke Polda Metro Jaya

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:41 WIB