4 Fakta Wanita Bakar Bendera Merah Putih, Mau Bangun Kerajaan

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 04 Agustus 2020 | 16:08 WIB
4 Fakta Wanita Bakar Bendera Merah Putih, Mau Bangun Kerajaan
Wanita berinisial MA yang ditangkap polisi lantaran membakar bendera Merah Putih. (istimewa).

Suara.com - Wanita berinisial MA (33) nekat membakar bendera merah putih. Aksi membakar bendera tersebut terekam dalam video hingga viral di media sosial.

Dari hasil penyelidikan, MA diduga sengaja merekam saat membakar bendera Merah Putih dan mengunggah video itu melalui akun pribadinya. Kepolisian Resor Lampung Utara langsung mengamankan MA.

MA mengaku bendera tersebut dibakar dengan alasan untuk menstabilkan tatanan NKRI. Ia juga menyebut Indonesia tidak masuk dalam daftar PBB sehingga bendera merah putih harus dibakar untuk digantikan dengan Kerajaan Mataram.

Selain fakta-fakta di atas, berikut Suara.com merangkum deretan fakta pembakaran bendera merah putih, Selasa (4/8/2020).

1. Heboh Wanita Bakar Bendara Merah Putih, Ngaku Diperintah Pimpinan PBB

Ilustrasi--pekerja menyelesaikan pembuatan pernak-pernik Bendera Republik Indonesia di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (26/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ilustrasi--pekerja menyelesaikan pembuatan pernak-pernik Bendera Republik Indonesia di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (26/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Polisi meringkus seorang wanita berinisial MA (33) lantaran diduga menjadi pelaku perusakan bendera Merah Putih.

Penangkapan itu dilakukan setelah beredar video pembakaran bendera Merah Putih yang kemudian viral di media sosial. Dalam video viral berdurasi 30 detik itu tampak bendera dibakar dengan sengaja dengan api yang menyala di lampu.

Baca selengkapnya

2. Bakar Bendera Merah Putih, Wanita di Lampung Dibawa ke RS Jiwa

Wanita berinisial MA yang ditangkap polisi lantaran membakar bendera Merah Putih. (istimewa).
Wanita berinisial MA yang ditangkap polisi lantaran membakar bendera Merah Putih. (istimewa).

Polres Lampung Utara meringkus seorang wanita berinisial MA (33) lantaran aksi nekatnya membakar bendera Merah Putih.

Aksi pembakaran bendera Merah Putih yang dilakukan MA itu terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

Baca selengkapnya

3. Sebut Indonesia Tak Diakui PBB, Alasan Wanita Ini Bakar Bendera Merah Putih

Wanita berinisial MA yang ditangkap polisi lantaran membakar bendera Merah Putih. (istimewa).
Wanita berinisial MA yang ditangkap polisi lantaran membakar bendera Merah Putih. (istimewa).

Seorang wanita berinisal MA (33) di Lampung nekat membakar bendera Merah Putih lantaran beralasan negara Indonesia tidak diakui oleh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB).

Menurut keyakinan wanita tersebut, PBB hanya mengakui Kerajaan Mataram.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demonstran Dikecam Gegara Bakar Bendera dan Kitab Suci saat Unjuk Rasa

Demonstran Dikecam Gegara Bakar Bendera dan Kitab Suci saat Unjuk Rasa

News | Senin, 03 Agustus 2020 | 12:00 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Kaus Gambar Banteng Laris Usai Bendera PDIP Dibakar?

CEK FAKTA: Benarkah Kaus Gambar Banteng Laris Usai Bendera PDIP Dibakar?

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 12:25 WIB

Viral Video Pembakaran Bendera Palu Arit, Warganet: Pakai kertas Wajik?

Viral Video Pembakaran Bendera Palu Arit, Warganet: Pakai kertas Wajik?

Banten | Rabu, 08 Juli 2020 | 07:58 WIB

Terkini

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB