Bawaslu Sebut Ratusan Ribu Pemilih di Lampung Tidak Memenuhi Syarat

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 08 Agustus 2020 | 02:30 WIB
Bawaslu Sebut Ratusan Ribu Pemilih di Lampung Tidak Memenuhi Syarat
Ilustrasi Pilkada Serentak. [Ayobandung.com]

Suara.com - Sebanyak 148.887 pemilih yang ada di Provinsi Lampung tidak memenuhi syarat (TMS). Ratusan ribu pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut diketahui berada di delapan kabupaten/kota yang ada di Lampung.

Tak hanya itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat juga menemukan ratusan ribu pemilih yang memenuhi syarat, tidak masuk dalam daftar pemilih.

"Kami juga menemukan 103.287 pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun tidak masuk dalam daftar pemilih," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar seperti dilansir Antara di Bandarlampung, Jumat (7/8/2020).

Ia mengatakan angka-angka tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) di delapan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020.

Dia menegaskan, meskipun tahapan coklit akan berakhir pada 13 Agustus 2020, namun masih banyak persoalan data pemilih harus diselaraskan dan dibenahi jajaran KPU Provinsi Lampung yang mensupervisi KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara pilkada.

Ia juga merinci data hasil pengawasan secara Bawaslu, pada tahapan coklit hingga hari Kamis (6/8/2020). Dari situ diketahui pemilih yang TMS masuk daftar pemilih yakni, Bandarlampung sebanyak 46.895 , Metro 1.956 orang.

"Kabupaten Pesawaran 1.896 Lampung Selatan 39.480, Lampung Timur 10.224, Lampung Tengah 12.270, Way Kanan 34.934 dan Kabupaten Pesisir Barat 1.232 orang," jelasnya.

Sedangkan, lanjut dia, untuk yang pemilih yang MS namun tidak masuk dalam daftar pemilih yakni, Bandarlampung 15.655, dan Metro 66, Kabupaten Pesawaran 742, Kabupaten Lampung Selatan 34.104, Lampung Timur 6.145, Lampung Tengah 20.503, Way Kanan 24.444, dan Pesisir Barat 1.628 orang.

Ia menjelaskan, keberadan pemilih TMS masuk daftar pemilih tersebut karena ada pemilih yang sudah meninggal dunia, anggota TNI/Polri, pemilih pindah domisili namun tidak diketahui alamatnya, pemilih belum 17 tahun, pemilih hilang akal.

Baca Juga: Masih Pandemi Covid-19, Bolehkah Kampanye Pilkada Langsung?

"Sedangkan untuk pemilih yang MS namun tidak masuk daftar pemilih disebabkan sudah menikah dan belum memiliki KTP-elektronik," katanya. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI