Perempuan Ini Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa, Gegara Kepergok Nyolong HP

Chandra Iswinarno | Suara.com

Senin, 10 Agustus 2020 | 14:49 WIB
Perempuan Ini Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa, Gegara Kepergok Nyolong HP
Erni (29), pencuri HP yang nyaris diamuk warga saat diamankan di Mapolsek Seberang Ulu I Palembang. [Suara.com/Rio]

Suara.com - Seorang perempuan bernama Erni ditangkap jajaran Polsek Seberang Ulu I Palembang, Sumatera Selatan.

Dia ditangkap polisi setelah kepergok mencuri HP dan bahkan nyaris menjadi sasaran amuk warga yang geram atas perbuatannya.

Kejadian itu dilakukan perempuan berusia 29 tahun saat mendatangi rumah korban Sopian (45) di Jalan Faqih Usman, Lorong Prajurit Nangyu, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang dengan berpura-pura bertanya alamat rumah.

Kini, pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Seberang Ulu I Palembang, Senin (10/8/2020).

Saat diperiksa petugas, Erni mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut.

Peristiwa tersebut bermula saat hendak mencari alamat rumah sanak keluarganya di wilayah tersebut.

“Saat melintasi lokasi kejadian itu, saya lihat rumah dalam keadaan terbuka. Spontan saya langsung masuk dan mengambil HP yang tengah dicas,” ujar dia sembari mengaku menyesal.

Dirinya pun mengakui terpaksa mencuri HP milik korban karena sedang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Khilaf saja saat lihat HP itu. Saya juga terpaksa karena butuh uang,” kata dia.

Kapolsek Seberang Ulu I Palembang Kompol Farizon membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku diamankan setelah kepergok korban dan nyaris menjadi amukan warga setempat.

“Pelaku kita amankan setelah anggota mendatangi TKP, beruntungnya pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini kita amankan sebelum diamuk warga,” katanya.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, kata dia, modus pelaku dengan pura-pura mencari alamat rumah sebelum menemukan target yang diincarnya tersebut.

“Kini pelaku masih diambil keterangan oleh penyidik. Selain pelaku, kita juga mengambakan barang bukti berupa satu unit HP,” ungkap dia.

Dalam kasus tersebut, Erni terancam dijerat Pasal 362 KUHP. Ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siswa Miskin Jual Ayam Satu-satunya Demi Beli HP untuk Belajar Online

Siswa Miskin Jual Ayam Satu-satunya Demi Beli HP untuk Belajar Online

News | Senin, 10 Agustus 2020 | 13:03 WIB

Polisi Tangkap Spesialis Pencurian HP di Tempat Kos, Begini Modusnya

Polisi Tangkap Spesialis Pencurian HP di Tempat Kos, Begini Modusnya

News | Senin, 10 Agustus 2020 | 03:05 WIB

Siswa MTs Kerja Jadi Kuli Bangunan Demi Beli HP Untuk Belajar Online

Siswa MTs Kerja Jadi Kuli Bangunan Demi Beli HP Untuk Belajar Online

Jawa Tengah | Senin, 10 Agustus 2020 | 08:25 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB