Penen Kritik, Burhanuddin Cabut Pedoman Pemeriksaan Jaksa Harus Seizinnya

Selasa, 11 Agustus 2020 | 23:14 WIB
Penen Kritik, Burhanuddin Cabut Pedoman Pemeriksaan Jaksa Harus Seizinnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers soal penyitaan aset First Travel. (Suara.com/Stephanus Arandito).

Atas hal itu, Kurnia pun mengingatkan kembali Kejaksaan Agung mengenai asas hukum equality before the law. Di mana, kata dia, setiap pihak termasuk Jaksa sekali pun tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus sebgaimana termaktub dalam Pasal 112 KUHAP.

"Wajib memenuhi panggilan penegak hukum tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu oleh pihak manapun," pungkas Kurnia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI