Nekat, Warga Minum Hand Sanitizer Demi Bisa Mabuk Murah

Reza Gunadha, Arief Apriadi

Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:30 WIB
Nekat, Warga Minum Hand Sanitizer Demi Bisa Mabuk Murah
Hand Sanitizer. (Shutterstock)

Suara.com - Kasus kematian akibat meminum hand sanitizer atau cairan pembersih tangan jadi perhatian khusus di India.

Pasalnya, praktik itu masih saja dilakukan warga kendati bahayanya sudah jelas diketahui.

Menyadur India Times, Rabu (12/8/2020), minuman keras (miras) palsu yang dicampur dengan metanol menyebabkan kematian sedikitnya 16 orang di distrik Prakasam di Andhra Pradesh, Juli lalu.

Polisi saat itu langsung bergerak cepat dengan merazia tempat penjualan minuman keras oplosan itu. Setidaknya 10 orang tersangka telah ditangkap.

Pihak polisi mengungkapkan bahwa konsumsi miras oplosan berbahan hand sanitizer meningkat lantaran adanya pembatasan sosial.

Selama kebijakan lockdown akibat pademi covid-19 diberlakukan, toko-toko yang menjual miras legal terpaksa tutup.

Tim investigasi khusus polisi distrik menemukan bahwa hand sanitizer bernama Perfect Gold menjadi salah satu cairan pembersih yang paling banyak menyebabkan kematian.

Orang-orang yang mengkonsumsinya akan mengalami keracunan karena bahan dasar yang digunakan adalah metanol, bukan etanol, kata Inspektur Polisi Prakasam Siddharth Kaushal.

"Seseorang bernama Sale Srinivas alias Jajula dari distrik Vikarabad di Telangana membuat pembersih tersebut secara ilegal," kata Kaushal.

"Bersama dengan saudaranya Siva Kumar, Srinivas meraciknya di sebuah kamar sewaan di kota Hyderabad dan mulai menjualnya melalui berbagai saluran."

Menurut polisi, setidaknya delapan merk hand sanitizer telah dikonsumsi masyarakat seperti penarik becak, pengemis, dan orang miskin lainnya.

Selama beberapa bulan terakhir, sejak penguncian diterapkan di India, kasus kematian akibat miras oplosan kerap terjadi.

Hal itu lantaran warga mengira alkohol pembersih tangan sama dengan kandungan yang terdapat dalam miras legal.

India Times melaporkan bahwa hand sanitizer hanya dapat digunakan pada permukaan kulit.

Pembersih tangan dengan etanol mengandung setidaknya 60 persen alkohol.

Sedangkan miras legal seperti vodka, umumnya memiliki kandungan alkohol sekitar 40 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uang Muka Rumah Sakit Belum Dibayar, Pasien Ditelantarkan Hingga Meninggal

Uang Muka Rumah Sakit Belum Dibayar, Pasien Ditelantarkan Hingga Meninggal

Health | Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:34 WIB

Ponakan Politikus Hina Nabi Muhammad, Bentrokan Pecah Tewaskan 3 Orang

Ponakan Politikus Hina Nabi Muhammad, Bentrokan Pecah Tewaskan 3 Orang

News | Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:23 WIB

Istri Pukuli Suami hingga Patah Tulang karena Tolak Makan Masakannya

Istri Pukuli Suami hingga Patah Tulang karena Tolak Makan Masakannya

News | Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:04 WIB

Longsor India: Tak Peduli Guyuran Hujan, Anjing Ini Setia Tunggu Majikan

Longsor India: Tak Peduli Guyuran Hujan, Anjing Ini Setia Tunggu Majikan

News | Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:07 WIB

Rumah Sakit Minta Biaya Rp 59 Juta, Pasien Covid-19 Meninggal di Ambulans

Rumah Sakit Minta Biaya Rp 59 Juta, Pasien Covid-19 Meninggal di Ambulans

News | Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:21 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB