Sebab tujuh kantor di antaranya ditutup karena dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"49 perkantoran karena ada karyawannya positif Covid-19. Sedangkan tujuh perusahaan karena melanggar protokol pencegahan Covid-19," ujar Andri.
Seluruh 49 kantor itu disebutnya saat ini sudah ada beberapa yang kembali dibuka.
Karena penutupan dilakukan sementara untuk proses sterilisasi dan penelusuran kontak pasien positif.
"Ada yang sudah dibuka, angka itu akumulasi saja," katanya.