Dengan begitu, pihaknya pun menuntuk Polri, Kompolnas RI, serta Komnas HAM dapat mengusut tuntas dan mencari pihak bertanggung jawab atas penyiksaan yang dilakukan terhadap Hendri hingga meninggal dunia.
"Sementara itu, lembaga pengawasan juga seperti macan ompong karena pejabatnya berlatar belakang dari lembaga yang diawasi," ujarnya.
Mereka juga menuntut Jokowi dan DPR RI merevisi KUHAP dan sistem acara pidana yang menutup peluang untuk terjadinya penyiksaan.
"Termasuk membentuk kebijakan teknis antipenyiksaan sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998," ujarnya.
"Dan menuntut Presiden RI untuk mengevaluasi lembaga pengawasan penegak hukum Kepolisian termasuk Kompolnas RI dan Divisi Propam Mabes Polri agar bisa bekerja dengan obyektif dan imparsial."