Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kepolisian untuk menghentikan penyidikan perkara ini, mengingat tidak terpenuhinya sejumlah unsur pidana.
"Segera keluarkan Jerinx dari tahanan. Penahanan Jerinx dapat menjadi gambaran tidak pekanya penyidik terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini juga menjadi persoalan di tempat-tempat penahanan," tegasnya.
Wahyudi menambahkan, apabila tidak dihentikan penyidikannya, Kejaksaan sebagai 'dominus litis' harus menolak melakukan penuntutan karena perkar Jerinx tidak layak untuk diajukan ke persidangan. Selain itu, pemerintah dan DPR diminta untuk segera memprioritaskan perubahan kembali UU ITE, melihat UU ini masih belum tepat sasaran dan penggunaanya cenderung eksesif.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx, pemilik akun IG @jrxsid resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Jerinx dilaporkan oleh IDI wilayah Bali atas postingannya yang menyebut IDI sebagai “kacung WHO” karena mewajibkan dilakukannya rapid test.
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil mendesak dihentikan penyidikan kasus Jerinx adalah ICJR, Elsam, PIL-NET, IJRS, HRWG, DebtWatch Indonesia, IMPARSIAL, PBHI, YLBHI, LBH Pers, Greenpeace Indonesia, PSHK, Indonesia for Global Justice, Yayasan Satu Keadilan, ICEL, LeIP, LBH Masyarakat.