- Prajurit TNI melakukan pengamanan di rumah pribadi Jampidsus Kejaksaan Agung usai adanya penggeledahan oleh kepolisian terkait dugaan korupsi.
- Bambang Rukminto menilai pelibatan militer dalam urusan privat tersebut melampaui batas kewenangan dan mengancam prinsip supremasi sipil negara.
- Mabes TNI menegaskan pengamanan dilakukan atas permintaan resmi pihak Kejaksaan guna melindungi jaksa sesuai ketentuan Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Suara.com - Pelibatan prajurit TNI dalam pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, usai penggeledahan yang dilakukan kepolisian menuai sorotan.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai keterlibatan militer dalam perkara tersebut sudah melampaui batas.
Menurut Bambang, TNI hanya relevan dilibatkan untuk membantu pengamanan objek vital negara. Bukan kemudian mengamankan rumah pribadi seorang pejabat.
Terlebih, perkara yang tengah bergulir merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang sepenuhnya berada dalam yurisdiksi penegakan hukum sipil.
"Publik tentu akan memahami kerawanan sebuah institusi Kejaksaan Agung, tapi masih bisa diterima bahwa kantor Kejaksaan Agung itu adalah objek vital. Tetapi tentu tidak akan bisa menerima kalau ini militer itu digunakan mengamankan rumah personil Kejaksaan, ini kan sudah wilayah privat," kata Bambang kepada Suara.com, Kamis (9/7/2026).
Keterlibatan TNI dalam pengamanan rumah Jampidsus disebut menjadi preseden yang tidak tepat. Bambang bilanh keberadaan militer di wilayah privat berpotensi memperluas ruang intervensi aparat bersenjata dalam urusan penegakan hukum sipil.
"Ini sudah terlalu jauh cawe-cawe militer di ranah sipil. Jadi sebenarnya TNI hanya relevan memberikan dukungan pada pengamanan objek-objek vital, tapi tidak pada ranah privat," tegasnya.
Bambang turut menyoroti dugaan kehadiran sejumlah oknum TNI di Polda Metro Jaya setelah penggeledahan dilakukan. Menurutnya, pelibatan militer dalam proses yang berkaitan dengan perkara korupsi ini justru berpotensi mengganggu prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi negara demokrasi.
"Tidak bisa dibenarkan. Militer sudah masuk ke ranah sana, ini sudah terlalu jauh dan ini akan merusak sistem demokrasi kita yang mengedepankan supremasi sipil," ujarnya.
"Ini perkara korupsi, bukan perkara militer tapi perkara sipil yang harus diselesaikan di ranah sipil juga," imbuhnya.
Penjelasan TNI
Sebelumnya Markas Besar TNI akhirnya buka suara soal kehadiran sejumlah prajurit bersenjata yang berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas pada Kamis (9/7/2026).
Nas menegaskan, pengamanan di kediaman Jampidsus itu dilakukan atas dasar permintaan resmi dari institusi kejaksaan, bukan inisiatif sepihak TNI.
Penjagaan tersebut mencuat di tengah proses penggeledahan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tata kelola batu bara PLN hingga Asabri.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," ujar Nas.
la memastikan bahwa keberadaan prajurit di lokasi tersebut tidak ada kaitannya dengan pusaran isu dugaan keterlibatan Febrie dalam kasus korupsi yang tengah bergulir.
"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," lanjut Nas.