CEK FAKTA: Benarkah Uang Baru Dicetak oleh PT Pura Barutama?

Rabu, 19 Agustus 2020 | 08:43 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Uang Baru Dicetak oleh PT Pura Barutama?
Sejumlah warga menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]

Selain memasok sebagian kebutuhan kertas uang di Indonesia, hasil produksi dari PT Pura juga digunakan untuk kebutuhan kertas di negara lain seperti Indoa, Vietnam, Nepal, dan Honduras.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) secara resmi mengeluarkan uang pecahan khusus dengan nominal Rp 75.000 pada Senin (17/8/2020).

Uang tersebut dicetak oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 06 tahun 2019, Peruri memiliki tugas utama untuk mencetak uang Republik Indonesia sesuai dengan pesanan dari BI.

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) & (2) No.7 Th.2011 tentang Mata Uang (UU MU), jelas dan tegas disebutkan bahwa Pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia.

Pencetakan Rupiah sebagaimana dimaksud dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah yang dalam hal ini adalah Peruri.

Kesimpulan

Klaim tentang uang baru yang dicetak oleh PT Pura Barutama adalah klaim yang menyesatkan. Unggahan itu termasuk dalam kategori misleading content yang terjadi ketika sebuah konten dibuat dengan beberapa pelintiran utntuk menjelekkan pihak tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI