Palsukan Pernikahan Demi Tinggal di Singapura, Pasutri Gadungan Ditangkap

Rabu, 19 Agustus 2020 | 11:47 WIB
Palsukan Pernikahan Demi Tinggal di Singapura, Pasutri Gadungan Ditangkap
Ilustrasi pernikahan (pixabay)

Untuk pelanggaran mereka di bawah Undang-undang Imigrasi, mereka bisa menghadapi denda hingga S $ 10.000, maksimal 10 tahun penjara atau keduanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI