Untuk pelanggaran mereka di bawah Undang-undang Imigrasi, mereka bisa menghadapi denda hingga S $ 10.000, maksimal 10 tahun penjara atau keduanya.
Palsukan Pernikahan Demi Tinggal di Singapura, Pasutri Gadungan Ditangkap
Rabu, 19 Agustus 2020 | 11:47 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hampir 5.000 Kasus Covid-19 Per Hari di Filipina, Kota Manila Lockdown
18 Agustus 2020 | 21:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI