Array

Nasib Tragis Istri yang Bantu Suami Jualan Sabu dari Sel, Jangan Ditiru!

Siswanto Suara.Com
Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:18 WIB
Nasib Tragis Istri yang Bantu Suami Jualan Sabu dari Sel, Jangan Ditiru!
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang ibu rumah tangga di Bali berinisial KY (39) terancam dihukum 20 tahun penjara karena membantu suaminya, MES (41), dalam mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Singaraja.

"Jadi ibu RT ini berperan sebagai operator peredaran sabu-sabu tersebut, setelah itu ada pelaku PS berperan sebagai kurirnya. Sedangkan MES (suami) yang berstatus tahanan Lapas Kelas IIB Singaraja ini, mengarahkan kemana barangnya (sabu) diedarkan," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (19/8/2020).

Ia menjelaskan dari para tersangka ditemukan barang bukti 27,44 gram brutto atau 26,28 gram netto sabu yang ditanam di gang masuk area dalam rumah.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk barang bukti, sebenarnya ada dua ini, ada barang bukti sabu yang dikuasai oleh tersangka PS dan ada juga dari KY. Kemudian ini yang ditimbun di dalam tanah, kalau ada yang beli nanti di ambil. Barang bukti di sini belum sempat di pecah. Nanti dipecah satu gram itu bisa menjadi 5, dengan berat 0,2 gram dalam setiap bungkusannya," kata dia.

Adapun keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai jutaan rupiah. I Putu Agus Arjaya mengatakan jika di pasaran itu satu gram harganya sekitar Rp1,5 juta. Untuk per 1 gramnya itu bisa dipecah menjadi 5 yang terdiri 0,2 gram dengan harga kurang lebih Rp400-500 ribu.

Ia mengatakan bahwa barang bukti berupa narkotika tersebut tidak ada ditemukan dalam lapas. Sementara tersangka KY menjadi operator dalam peredaran narkotika ini selama dua tahun dan suaminya sudah bekerja lebih dari dua tahun.

"Suami KY dipidana selama empat tahun, dan saat ini sudah menjalani dua tahun penahanan. Untuk barang narkotika tersebut diperoleh dari seseorang dan belum pernah bertemu sebelumnya (jaringan terputus)," katanya.

Awalnya, ada informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran gelap narkotika, kemudian pada Jumat, 14 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 wita, BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap tersangka PS, yang disembunyikan dalam bungkusan plastik berisi jajan Bali yang ditaruh di gantungan motor. [Antara]

Baca Juga: Dianggap Tak Cocok Jadi Ibu, Wanita Ini Dipaksa Suaminya Aborsi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI