Sebut Ami Pemain Lama Ekstasi, Polisi Selidiki Keterlibatan Sipir dan RS

Kamis, 20 Agustus 2020 | 16:06 WIB
Sebut Ami Pemain Lama Ekstasi, Polisi Selidiki Keterlibatan Sipir dan RS
Pengungkapan salah satu tersangka terkait kasus produsen narkoba di rumah sakit swasta AR Salemba di Polsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tim menuju ke rumah sakit dan mendapati AU sedang dirawat yang mana AU adalah narapidana narkotika di Rutan Salemba," ungkap Heru.

Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka Ami diketahui memproduksi ekstasi di tempat ia dirawat. Lokasi AU memproduksi barang tersebut yakni di dalam ruang perawatan berstandar VVIP.

"AU memproduksi narkotika jenis ekstasi di dalam ruang perawatan salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 62 butir pil ekstasi.

Tersangka Ami kekinian pun telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Nusakambangan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM selanjutnya memindahkan Ami dari Rutan Salemba ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengemukakan bahwa Ami akan ditempatkan di dalam Lapas Nusakambangan dengan pengamanan super maksimum.

"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maximum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Rika kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).

Baca Juga: Kasus Ami Utomo, Polisi Bakal Panggil Dokter hingga Pihak RS Swasta

Rika menjelaskan bahwa Ami merupakan narapidana kasus narkoba. Pria tersebut sebelumnya menjadi penghuni Rutan Salemba usai divonis pidana 15 tahun penjara.

"Bahwa AU berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres  Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan  tindak pidana terkait narkoba," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI