Langgar PSBB, Perkantoran hingga Hotel di DKI Bisa Didenda Rp 150 Juta

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 12:55 WIB
Langgar PSBB, Perkantoran hingga Hotel di DKI Bisa Didenda Rp 150 Juta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan untuk memberikan sanksi yang meningkat atau progresif saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Regulasi ini juga mencakup pelanggaran pada sektor usaha perhotelan hingga perkantoran.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub ini telah diundangkan sejak tanggal 19 Agustus 2020.

Dalam Pergub ini, sektor perkantoran, industri, hingga perhotelan wajib menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Jika tidak, tempat usaha akan ditutup sementara selama tiga hari.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip Suara.com, Jumat (21/8/2020).

Jika masih melanggar juga, maka sektor tadi akan dikenakan sanksi denda. Karena kali ini hukuman progresif, maka denda yang dijatuhkan akan berlipat jika pelanggaran dilakukan berulang kali.

"Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta," kata Anies.

Namun sanksi progresif ini ada batas maksimalnya. Sampai pelanggaran yang diulang ketiga kalinya, denda akan dijatuhkan Rp 150 juta kepada pengelola.

Jika dalam waktu tujuh hari kerja denda tak kunjung dibayarkan, maka pengelola tak boleh mengoperasikan tempatnya. Penutupan dilakukan sampai akhirnya hukuman itu dilunasi.

baca juga

Berikut protokol kesehatan yang harus diterapkan pengelola perkantoran, industri, hingga hotel sesuai Pergub itu:

  1. . Membentuk Tim Penanganan Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang terdiri dari:
    a. pimpinan,
    b. bagian kepegawaian,
    c. bagian kesehatan dan keselamatan kerja; dan
    d. petugas kesehatan. Tim penanganan Covid-19 ini harus berdasarkan surat keputusan dari pimpinan perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
  2. Memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Penanganan Covid-19.
  3. Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
  4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker.
  5. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.
  6. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja,
  7. Menyediakan hand sanitizer.
  8. Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
  9. Tidak memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri atau karantina mandiri.
  10. Memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
  11.  Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar orang pada setiap aktivitas kerja.
  12. Menghindari aktivitas kerja atau kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang.
  13. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.
  14. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
  15. Memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19,
  16. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol

Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 18:35 WIB

Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'

Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:41 WIB

Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan

Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:09 WIB

Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang

Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:05 WIB

Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru

Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:29 WIB

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:30 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB

[CEK FAKTA] Hoaks! Anies Baswedan Serukan Gulingkan Presiden Prabowo di Artikel Suara.com

[CEK FAKTA] Hoaks! Anies Baswedan Serukan Gulingkan Presiden Prabowo di Artikel Suara.com

News | Senin, 27 April 2026 | 18:22 WIB

Tanya TK, Bukan Kampus: Mengupas Gagasan Anies Baswedan soal Ketidakjujuran

Tanya TK, Bukan Kampus: Mengupas Gagasan Anies Baswedan soal Ketidakjujuran

Your Say | Senin, 27 April 2026 | 17:21 WIB

Terkini

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:45 WIB

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Digitalisasi Pendidikan Merupakan Arahan Langsung Jokowi

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Digitalisasi Pendidikan Merupakan Arahan Langsung Jokowi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:44 WIB

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:36 WIB

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:32 WIB

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:18 WIB

Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?

Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:11 WIB

Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat

Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:04 WIB

Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan

Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:49 WIB

Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang

Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:33 WIB