Hanya untuk Akustik, Pemprov DKI Izinkan Live Music di Restoran

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 16:04 WIB
Hanya untuk Akustik, Pemprov DKI Izinkan Live Music di Restoran
Ilustrasi musik. (Shutterstock)

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta kembali melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk sektor hiburan. Kali ini pertunjukan musik hidup atau live music di restoran sudah diperbolehkan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.

Kendati demikian, dalam SK yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekajaya itu, disebutkan live music yang ditampilkan hanya boleh menggunakan alat akustik, bukan elektrik. Selain itu pengelola restoran juga harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 lainnya.

"Restoran/Rumah Makan. Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik," ujar Gumilar dalam SK, Jumat (21/8/2020).

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi membenarkan restoran sudah diizinkan menggelar live music akustik.

"Live music cuman akustik bolehnya," kata Bambang saat dihubungi Suara.com.

Bambang menyebut alat musik elektrik tidak diizinkan karena akan membuat para pengunjung turun  menikmatinya di lantai restoran.

Ia khawatir hal ini akan membuat kerumunan dan membuat penularan Covid-19.

"Belum boleh (pakai alat musik elektrik). Berisik soalnya. Kalau kencang (suaranya) kan memancing orang turun ke lantai," jelasnya.

Namun jika ingin memaksa memakai alat musik elektrik, maka hanya boleh menampilkan pertunjukan melalui rekaman seperti aturan yang sudah ada sebelumnya. Ia menyebut kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan para musisi kafe.

"Pokoknya kalau dia masuk kelasnya akustik silahkan saja," tuturnya.

Dalam waktu dekat, kata Bambang, pihaknya akan membuat surat edaran untuk para pelaku industri kafe dan restoran. Nantinya akan dibuat aturan lebih rinci mengenai teknis live music akustik jika ingin digelar oleh pengelola.

"Nanti kita buat semacam surat edaran supaya lebih jelasnya. Ngatur berapa-berapanya, lebih ke teknis-teknisnya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Seo Sung Jong: Aktor Drakor Yang Terinfeksi Covid-19

Profil Seo Sung Jong: Aktor Drakor Yang Terinfeksi Covid-19

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 15:46 WIB

Anies Bakal Pidanakan Orang yang Bawa Paksa Jenazah Covid-19

Anies Bakal Pidanakan Orang yang Bawa Paksa Jenazah Covid-19

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 15:39 WIB

Pandemi Covid-19 Dinilai Reda, Jepang Akan Bolehkan Pelajar Asing Kembali

Pandemi Covid-19 Dinilai Reda, Jepang Akan Bolehkan Pelajar Asing Kembali

Health | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 15:29 WIB

Cium Jenazah Covid-19, Tersangka AS Dites Usap Corona, Hasilnya Mengejutkan

Cium Jenazah Covid-19, Tersangka AS Dites Usap Corona, Hasilnya Mengejutkan

Jatim | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 15:11 WIB

Saran Marzuki Alie Soal Penanganan Covid-19 di DKI Berhasil Bikin Ramai

Saran Marzuki Alie Soal Penanganan Covid-19 di DKI Berhasil Bikin Ramai

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 14:42 WIB

Terkini

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB