Definisi Tidak Jelas, YLBHI Rekomendasi Revisi Pasal Penodaan Agama

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 20:40 WIB
Definisi Tidak Jelas, YLBHI Rekomendasi Revisi Pasal Penodaan Agama
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat terdapat 38 kasus yang berkaitan dengan penodaan agama di sejumlah daerah di Indonesia. (Tangkap layar/ist)

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat terjadi puluhan kasus penodaan agama terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Mereka kemudian menginginkan pasal yang sering digunakan untuk menyelesaikan kasus tersebut dihapuskan karena definisinya tidak jelas.

Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan kalau dari hasil analisa pihaknya masalah yang dianggap termasuk ke dalam penodaan agama diantaranya ialah menghina agama, kitab suci, keluarga nabi, doa dan ibadah, mengajak atau membuat orang pindah agama, syiar kebencian, menghalang-halangi ibadah, menafsirkan agama dan tindakan lainnya.

Namun, selama ini pihaknya belum pernah mendengar definisi secara pasti dari penodaan agama. Dengan begitu, YLBHI menginginkan adanya revisi terhadap pasal yang seringkali digunakan untuk menyelesaikan kasus penodaan agama.

"Rekomendasi kami sebetulnya perlu ada penghapusan pasal penodaan agama di KUHP dan penistaan agama di undang-undang ormas karena dia tidak memenuhi asas legalitas, tidak jelas apa sih penodaan agama, apa sih penistaan agama, tidak ada definisinya," kata Asfinawati dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (21/8/2020).

Asfinawati mengungkapkan pihaknya sangat memahami apabila maksud dari negara ialah untuk melindungi umat beragama. Namun sebaiknya ada perubahan pasal yang digunakan agar sesuai dengan tindakan si pelaku itu sendiri.

Selama ini kasus penodaan agama kerap diselesaikan dengan menggunakan Pasal 156a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 59 Ayat 3 Undang-undang Organisasi Massa.

"Harusnya pasal penodaan agama diubah menjadi pasal hate crime, juga syiar kebencian dan diskriminasi berbasis agama," katanya.

Dalam data YLBHI, mencatat terdapat 38 kasus yang berkaitan dengan penodaan agama di sejumlah daerah di Indonesia.

Kasus-kasus penodaan agama tersebut paling sering terjadi di lima provinsi. Yakni di Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.

Asfinawati memaparkan data tersebut berasal dari pengumpulan kasus yang muncul pada Januari 2010 hingga Mei 2020.

"Jadi ada daerah-daerah yang cukup menonjol yaitu Sulsel, Jatim, Maluku Utara dan Jawa Barat. Dan ini kalau kita pelajari kasus-kasus sebelumnya memang daerah ini selalu ada dan cukup banyak data-data kasus penodaan agamanya," kata Asfinawati dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (21/8/2020).

Dari 38 kasus, 25 kasus diantaranya sudah memasuki tahap penangkapan pelaku, 10 kasus masih disidik, 11 kasus diselidik dan satu kasus tidak ditindaklanjuti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YLBHI Sebut Kasus Penodaan Agama Kerap Terjadi di Lima Provinsi Ini

YLBHI Sebut Kasus Penodaan Agama Kerap Terjadi di Lima Provinsi Ini

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 18:02 WIB

Ketua YLBHI: Buzeer dan Influencer Bersuara Karena Pesanan

Ketua YLBHI: Buzeer dan Influencer Bersuara Karena Pesanan

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 16:41 WIB

YLBHI soal Kekerasan Aparat dan Baju Adat NTT yang Dipakai Jokowi: Miris

YLBHI soal Kekerasan Aparat dan Baju Adat NTT yang Dipakai Jokowi: Miris

News | Rabu, 19 Agustus 2020 | 14:52 WIB

YLBHI Sebut Polisi Paling Dominan dalam Kasus Pelanggaran Fair Trial

YLBHI Sebut Polisi Paling Dominan dalam Kasus Pelanggaran Fair Trial

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 19:23 WIB

Catatan Minor Kepolisian di HUT Ke-74 Bhayangkara Menurut YLBHI

Catatan Minor Kepolisian di HUT Ke-74 Bhayangkara Menurut YLBHI

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 13:09 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB