Definisi Tidak Jelas, YLBHI Rekomendasi Revisi Pasal Penodaan Agama

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 20:40 WIB
Definisi Tidak Jelas, YLBHI Rekomendasi Revisi Pasal Penodaan Agama
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat terdapat 38 kasus yang berkaitan dengan penodaan agama di sejumlah daerah di Indonesia. (Tangkap layar/ist)

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat terjadi puluhan kasus penodaan agama terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Mereka kemudian menginginkan pasal yang sering digunakan untuk menyelesaikan kasus tersebut dihapuskan karena definisinya tidak jelas.

Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan kalau dari hasil analisa pihaknya masalah yang dianggap termasuk ke dalam penodaan agama diantaranya ialah menghina agama, kitab suci, keluarga nabi, doa dan ibadah, mengajak atau membuat orang pindah agama, syiar kebencian, menghalang-halangi ibadah, menafsirkan agama dan tindakan lainnya.

Namun, selama ini pihaknya belum pernah mendengar definisi secara pasti dari penodaan agama. Dengan begitu, YLBHI menginginkan adanya revisi terhadap pasal yang seringkali digunakan untuk menyelesaikan kasus penodaan agama.

"Rekomendasi kami sebetulnya perlu ada penghapusan pasal penodaan agama di KUHP dan penistaan agama di undang-undang ormas karena dia tidak memenuhi asas legalitas, tidak jelas apa sih penodaan agama, apa sih penistaan agama, tidak ada definisinya," kata Asfinawati dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (21/8/2020).

Asfinawati mengungkapkan pihaknya sangat memahami apabila maksud dari negara ialah untuk melindungi umat beragama. Namun sebaiknya ada perubahan pasal yang digunakan agar sesuai dengan tindakan si pelaku itu sendiri.

Selama ini kasus penodaan agama kerap diselesaikan dengan menggunakan Pasal 156a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 59 Ayat 3 Undang-undang Organisasi Massa.

"Harusnya pasal penodaan agama diubah menjadi pasal hate crime, juga syiar kebencian dan diskriminasi berbasis agama," katanya.

Dalam data YLBHI, mencatat terdapat 38 kasus yang berkaitan dengan penodaan agama di sejumlah daerah di Indonesia.

baca juga

Kasus-kasus penodaan agama tersebut paling sering terjadi di lima provinsi. Yakni di Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.

Asfinawati memaparkan data tersebut berasal dari pengumpulan kasus yang muncul pada Januari 2010 hingga Mei 2020.

"Jadi ada daerah-daerah yang cukup menonjol yaitu Sulsel, Jatim, Maluku Utara dan Jawa Barat. Dan ini kalau kita pelajari kasus-kasus sebelumnya memang daerah ini selalu ada dan cukup banyak data-data kasus penodaan agamanya," kata Asfinawati dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (21/8/2020).

Dari 38 kasus, 25 kasus diantaranya sudah memasuki tahap penangkapan pelaku, 10 kasus masih disidik, 11 kasus diselidik dan satu kasus tidak ditindaklanjuti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YLBHI Sebut Kasus Penodaan Agama Kerap Terjadi di Lima Provinsi Ini

YLBHI Sebut Kasus Penodaan Agama Kerap Terjadi di Lima Provinsi Ini

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 18:02 WIB

Ketua YLBHI: Buzeer dan Influencer Bersuara Karena Pesanan

Ketua YLBHI: Buzeer dan Influencer Bersuara Karena Pesanan

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 16:41 WIB

YLBHI soal Kekerasan Aparat dan Baju Adat NTT yang Dipakai Jokowi: Miris

YLBHI soal Kekerasan Aparat dan Baju Adat NTT yang Dipakai Jokowi: Miris

News | Rabu, 19 Agustus 2020 | 14:52 WIB

YLBHI Sebut Polisi Paling Dominan dalam Kasus Pelanggaran Fair Trial

YLBHI Sebut Polisi Paling Dominan dalam Kasus Pelanggaran Fair Trial

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 19:23 WIB

Catatan Minor Kepolisian di HUT Ke-74 Bhayangkara Menurut YLBHI

Catatan Minor Kepolisian di HUT Ke-74 Bhayangkara Menurut YLBHI

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 13:09 WIB

Terkini

Husniah Talenrang Unggah Foto Ziarah ke Makam Anak

Husniah Talenrang Unggah Foto Ziarah ke Makam Anak

Sulsel | Senin, 28 September 2026 | 11:07 WIB

Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Digelar, Libatkan Lebih Dari 150 UMKM Binaan

Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Digelar, Libatkan Lebih Dari 150 UMKM Binaan

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 11:02 WIB

Hilirisasi Nikel Mulai Mengubah Ekonomi Warga Kawasi

Hilirisasi Nikel Mulai Mengubah Ekonomi Warga Kawasi

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 11:02 WIB

Gibran Minta Program Dievaluasi Usai Dugaan Keracunan MBG di Batang

Gibran Minta Program Dievaluasi Usai Dugaan Keracunan MBG di Batang

News | Senin, 28 September 2026 | 11:01 WIB

Soal Amendemen UUD 1945 Bergulir, Ketua MPR Tegaskan Tak Ingin Gegabah

Soal Amendemen UUD 1945 Bergulir, Ketua MPR Tegaskan Tak Ingin Gegabah

News | Senin, 28 September 2026 | 11:01 WIB

Tangani Korban Bencana, PABI Akui Dokter Bedah Masih Terkendala Persebaran yang Belum Merata

Tangani Korban Bencana, PABI Akui Dokter Bedah Masih Terkendala Persebaran yang Belum Merata

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 10:59 WIB

Kasus Lapas Cibinong Disorot, Pakar Dorong Pengawasan Nasional Diperketat

Kasus Lapas Cibinong Disorot, Pakar Dorong Pengawasan Nasional Diperketat

Jabar | Senin, 28 September 2026 | 10:55 WIB

Industri Tambang Tumbuh, Ekonomi Warga Kawasi Ikut Bergerak

Industri Tambang Tumbuh, Ekonomi Warga Kawasi Ikut Bergerak

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 10:54 WIB

Peluang Gantikan Kaesang Terbuka Lebar, IPO: Akan Berbeda jika Jokowi Sendiri yang Memimpin PSI

Peluang Gantikan Kaesang Terbuka Lebar, IPO: Akan Berbeda jika Jokowi Sendiri yang Memimpin PSI

News | Senin, 28 September 2026 | 10:52 WIB

Absolute Value of Romance: Tentang Seorang Remaja dan Halunya yang Kejauhan

Absolute Value of Romance: Tentang Seorang Remaja dan Halunya yang Kejauhan

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 10:51 WIB

×