Buntut Bela Kompol Rosa, Ketua WP KPK Jalani Sidang Perdana Kode Etik

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:04 WIB
Buntut Bela Kompol Rosa, Ketua WP KPK Jalani Sidang Perdana Kode Etik
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik internal hari ini sampai 26 Agustus 2020 mendatang.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Poernomo Harahap akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik perdana, Senin (24/8/2020).

Sidang akan dilaksanakan secara tertutup di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK.

Yudi saat dikonfirmasi mengaku siap mengikuti dan mematuhi keseluruhan sidang yang dijalani Dewas KPK.

"Ya, siap (untuk hadir)," kata Yudi.

Yudi menjalani sidang dugaan pelanggaran etik ini karena pernyataannya yang melakukan pembelaan terkait pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. Buntut dari sikapnya itu, Yudi akhirnya dilaporkan ke Dewas KPK.

"Pemanggilan ini terkait dengan statement saya di media saat mengadvokasi Kompol Rossa Purbo Bekti," tutup Yudi.

Sebelumnya, sidang etik ini dilakukan Dewas KPK untuk menentukan apakah pihak-pihak yang disidangkan terbukti melakukan pelanggaran.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean menyebut semenjak dilantik pada 20 Desember 2019, pihaknya akan menggelar sidang pelanggaran etik perdananya kali ini.

Baca Juga: Lambat Tangani Kasus Helikopter Mewah Firli, Ini Alasan Dewas KPK

Sidang Pertama, pada tanggal 24 Agustus 2020, Dewas KPK akan menyidangkan dengan terperiksa inisial YPH. YPH diduga melakukan pelanggaran etik atas penyebaran informasi tidak benar.

Terperiksa YPH (Yudi Poernomo Harahap) diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Kemudian, pada 25 Agustus 2020. Dewas KPK akan menyidangkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik menggunakan helikopter saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Terperiksa Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa inisial APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Terperiksa YPZ disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI