Mulai Hari Ini, Jateng Berlakukan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Fabiola Febrinastri

Senin, 24 Agustus 2020 | 13:42 WIB
Mulai Hari Ini, Jateng Berlakukan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengunjungi kawasan Candi Borobudur, Jateng. (Dok : Pemprov Jateng)

Suara.com - Mulai hari ini, Senin (24/8/2020) hingga batas waktu yang tidak ditentukan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan mulai memberlakukan penegakan hukum atau sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Penegakan hukum akan dilakukan secara massif dan serentak di seluruh Jateng.

"Satu minggu kemarin, kita sudah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, kita mulai penegakan hukum secara massif dan serentak di seluruh Kabupaten/Kota," Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, usai mengikuti rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19, di Gedung A Lantai 2, Kantor Pemprov Jateng, Senin (24/8/2020).

Ganjar memerintahkan seluruh bupati/wali kota secara serentak melakukan upaya represif itu. Ia menyatakan, sudah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut.

Ia minta Satpol PP menyiapkan rencana atau program penegakan hukum secara serentak di seluruh Jateng.

Terkait sanksi, Ganjar mengatakan bahwa Pegub yang diberikan sebagai panduan bersifat umum. Masing-masing daerah diberikan wewenang untuk menyiapkan sanksinya masing-masing.

"Sanksinya macam-macam. Aturan yang saya buat umum, bisa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha, atau denda dan lainnya. Beberapa Kabupaten/Kota sudah punya aturan sendiri, misalnya Banyumas ada sanksi pencabutan KTP hingga sidang ke pengadilan, Kota Semarang diberikan sanksi menyapu jalan dan lainnya," terangnya.

Seluruh bupati/wali kota, lanjut Ganjar, diminta segera membuat Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menindaklanjuti penegakan hukum ini, agar peraturan ini bisa cepat ditegakkan dan masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera.

"Koordinatornya saya minta Satpol PP, karena ini sudah penegakan aturan. Kalaulah umpama dibutuhkan penegakan secara spesifik, kami akan senang hati. Umpama pasar, penegakannya khusus, siapa yang masuk, pendekatannya seperti apa, di terminal seperti apa, di perkantoran, pabrik, jalan dan lainnya. Harapan saya, semua lini bergerak melakukan penegakan dan harapan masyarakat menjadi taat, baik dan tertib, sekaligus edukasi tetap dilakukan kepada mereka," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di Jateng. Ia minta agar upaya penegakan dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya agar bisa memberikan edukasi.

baca juga

"Tokoh agama, tokoh masyarakat harus diajak dalam operasi penegakan hukum ini. Harapannya, tidak hanya dari pemerintah, namun masyarakat mendapatkan edukasi dari tokoh lain yang mereka percaya dan hormati," pungkasnya.

Pemprov Jateng segera memberlakukan penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Mereka yang tidak memakai masker di luar rumah, tidak jaga jarak akan mendapat hukuman.

Terkait hukuman, masing-masing daerah diberikan kebebasan memberikan sanksi masing-masing melalui Perbub atau Perwal. Beberapa daerah di Jateng sudah mempersiapkan itu.

Misalnya Kota Semarang, yang menghukum pelanggar dengan menyapu jalan selama 15 menit, Banyumas dengan pengambilan KTP hingga sidang di pengadilan, Kabupaten Batang dengan penghafalan Pancasila, nama-nama tokoh Presiden hingga tokoh nasional, Kabupaten Purbalingga menghukum dengan mengkarantina pelanggar protokol kesehatan di tempat karantina, dan lainnya.

Sementara untuk pelanggar berupa badan usaha, mayoritas kabupaten/kota akan memberikan sanksi penutupan sementara izin usaha. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Kecewa: Saya Rasa Ini Perlu Saya Ingatkan

Jokowi Kecewa: Saya Rasa Ini Perlu Saya Ingatkan

News | Senin, 24 Agustus 2020 | 12:40 WIB

Langgar Protokol Kesehatan, 13 Pengunjung Klub Malam Tewas Digerebek Polisi

Langgar Protokol Kesehatan, 13 Pengunjung Klub Malam Tewas Digerebek Polisi

News | Senin, 24 Agustus 2020 | 10:42 WIB

Tes Swab Massal, 40 Orang Terkonfirmasi Positif di Kota Banjarmasin

Tes Swab Massal, 40 Orang Terkonfirmasi Positif di Kota Banjarmasin

News | Senin, 24 Agustus 2020 | 02:05 WIB

Sekolah Mulai Buka, Pakar Kembali Tegaskan Pentingnya Protokol Kesehatan

Sekolah Mulai Buka, Pakar Kembali Tegaskan Pentingnya Protokol Kesehatan

Health | Minggu, 23 Agustus 2020 | 22:41 WIB

Banyak Pengunjung Mall Tentrem Tak Pakai Masker, Ini Respon Pemkot Semarang

Banyak Pengunjung Mall Tentrem Tak Pakai Masker, Ini Respon Pemkot Semarang

Jawa Tengah | Minggu, 23 Agustus 2020 | 18:16 WIB

Mall Tentrem Semarang Membludak, Banyak Anak-anak Tak Pakai Masker

Mall Tentrem Semarang Membludak, Banyak Anak-anak Tak Pakai Masker

Jawa Tengah | Minggu, 23 Agustus 2020 | 17:43 WIB

Terkini

7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung

7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:45 WIB

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:43 WIB

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya

Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global

BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Jangan Terkecoh Visual! Pengamat Ungkap Makna di Balik Momen Mesra Jokowi-Prabowo

Jangan Terkecoh Visual! Pengamat Ungkap Makna di Balik Momen Mesra Jokowi-Prabowo

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Menggugat Pendekatan Reaktif Pemerintah Atasi Karhutla

Menggugat Pendekatan Reaktif Pemerintah Atasi Karhutla

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:34 WIB

Pramono Anung Tekankan Sinergi Ulama-Umara demi Jakarta yang Kondusif dan Modern

Pramono Anung Tekankan Sinergi Ulama-Umara demi Jakarta yang Kondusif dan Modern

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:34 WIB

Ulasan Novel Out: Ketika Keputusasaan Membawa pada Pembunuhan

Ulasan Novel Out: Ketika Keputusasaan Membawa pada Pembunuhan

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:30 WIB

BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global

BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:28 WIB

×