ICJR: Hentikan Kasus Pidana Perusakan Mata Uang Nelayan Manre

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 24 Agustus 2020 | 18:54 WIB
ICJR: Hentikan Kasus Pidana Perusakan Mata Uang Nelayan Manre
Ilustrasi nelayan dan hasil laut Indonesia. (Dok : Istimewa)

Suara.com - Instituste For Criminal Justice Reform alias ICJR menanggapi proses pidana terhadap seorang nelayan bernama Manre oleh Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan perusakan mata uang yang melanggar pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Direktur Eksekutif ICJR Eramus A.T. Napitupulu menilai penerapan pasal tersebut terhadap Manre tidak tepat.

"Kami menilai proses hukum dan penahanan terhadap pak Manre tidak tepat dan berlebihan, merujuk rumusan pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang dan kasus yang berhubungan dengan lingkungan," kata Eramus melalui keterangannya, Senin (24/8/2020).

Eramus mengatakan polisi seharusnya melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini. Maka dari itu ICJR bersama tim Advokasi ELSAM memberikan beberapa catatan terkait kasus tersebut.

Pertama, unsur kesengajaan dengan maksud adalah unsur yang utama. Pasal ini berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai symbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Unsur kesengajaan dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara adalah hal mutlak yang harus dibuktikan dalam kasus ini.

Menurut Eramus, dari sejumlah pemberitaan bahwa nelayan Manre menyatakan tidak tahu kalau dalam amplop yang diberikan oleh perusahaan penambang pasir laut berisi uang. Hal ini adalah keterangan yang sangat penting, sebab kesengajaan merusak mata uang adalah unsur yang sangat menentukan dalam kasus ini.

Bahkan, bila isi dalam amplop tersebut tetap diketahui berisi uang, maka Manre belum bisa dianggap melanggar ketentuan pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang. Sebab pasal ini mengkehendaki kesengajaan itu dengan tujuan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

"Sedangkan pak Manre menolak merobek amplop tersebut dengan tujuan sebagai simbol perlawanan terhadap penambangan pasir di daerah tempatnya mencari nafkah sebagai nelayan, bukan untuk merendahkan mata uang rupiah," terang Eramus.

Kedua, hukum Indonesia mengenal pengaturan anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Perbuatan yang dilakukan Manre harus dibaca senapas dengan perjuangannya melawan keberadaan penambang pasir laut yang dianggapnya merusak lingkungan tempatnya mencari nafkah sebagai nelayan.

Dalam Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan 'Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata'. Mahkamah Agung juga mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/5K/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup (SK KMA 36/2013) untuk memperkuat posisi Anti-SLAPP di Indonesia.

"Dalam kacamata ini, maka Pak Manre harusnya tidak boleh dituntut secara pidana," ujarnya.

Catatan ketiga ICJR, penahanan terhadap Manre berlebihan dan menunjukkan ketidakpekaan aparat penegak hukum terhadap kondisi masyarakat di masa pandemi covid-19. Mengingat seluruh pihak di dalam sistem peradilan pidana sedang berusaha keras mengurangi jumlah tahanan dari dalam fasilitas penahanan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Meskipun, pasal yang digunakan untuk menjerat Manre ancamannya lebih dari 5 tahun. Namun Kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan harus dapat melihat urgensi dari pelaksanaan upaya paksa ini dengan lebih baik.

"Terlebih, pasal yang diancamkan kepada Pak Manre sama sekali tidak melibatkan adanya kekerasan yang seharusnya menjadi bahan pemikiran bagi Kepolisian untuk tidak memprioritaskan penahanan terhadapnya," kata Eramus.

Dia menambahkan, pemidanaan nelayan Sulawesi Selatan itu harus menjadi atensi langsung dari Kapolri dan Presiden Joko Widodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?

Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?

News | Senin, 13 April 2026 | 13:25 WIB

Mudik Laut Samarinda-Parepare Mulai Padat Jelang Lebaran

Mudik Laut Samarinda-Parepare Mulai Padat Jelang Lebaran

Foto | Senin, 16 Maret 2026 | 07:00 WIB

Makassar Dikepung Banjir, 545 Warga Terpaksa Mengungsi

Makassar Dikepung Banjir, 545 Warga Terpaksa Mengungsi

Foto | Rabu, 25 Februari 2026 | 19:47 WIB

Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga

Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 20:53 WIB

ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!

ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 12:17 WIB

6 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Tidak Utuh

6 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Tidak Utuh

Video | Kamis, 22 Januari 2026 | 22:00 WIB

Kotak Hitam Pesawat ATR 42-500 Akhirnya Ditemukan

Kotak Hitam Pesawat ATR 42-500 Akhirnya Ditemukan

Foto | Kamis, 22 Januari 2026 | 06:30 WIB

Detik-detik Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 Menggunakan Helikopter

Detik-detik Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 Menggunakan Helikopter

Video | Rabu, 21 Januari 2026 | 17:00 WIB

Korban Pertama Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi dari Puncak Gunung

Korban Pertama Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi dari Puncak Gunung

Video | Selasa, 20 Januari 2026 | 21:30 WIB

Terhambat Angin Kencang dan Kabut, Begini Proses Evakuasi Korban Pesawat di Gunung Bulusaraung

Terhambat Angin Kencang dan Kabut, Begini Proses Evakuasi Korban Pesawat di Gunung Bulusaraung

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 11:55 WIB

Terkini

Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada

Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada

News | Senin, 13 April 2026 | 18:15 WIB

Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!

Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!

News | Senin, 13 April 2026 | 18:09 WIB

Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan

Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan

News | Senin, 13 April 2026 | 18:06 WIB

Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama

Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama

News | Senin, 13 April 2026 | 18:00 WIB

Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal

Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal

News | Senin, 13 April 2026 | 17:55 WIB

Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil

Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil

News | Senin, 13 April 2026 | 17:53 WIB

Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati

Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati

News | Senin, 13 April 2026 | 17:50 WIB

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

News | Senin, 13 April 2026 | 17:40 WIB

Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!

Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!

News | Senin, 13 April 2026 | 17:26 WIB

Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

News | Senin, 13 April 2026 | 17:15 WIB